Cegah Kebakaran dan Lindungi Aset Properti dengan Produk Asuransi yang Tepat

Sabtu, 17 September 2022 - 17:59 WIB
Cegah kebakaran dan lindungi aset properti dengan produk asuransi yang tepat. Foto/Ilustrasi/Unsplash
JAKARTA - Properti merupakan salah satu kebutuhan penting yang dimiliki oleh setiap orang, biasanya kebutuhan utama sebagai tempat tinggal namun tidak sedikit yang menjadikan properti sebagai instrumen investasi. Banyaknya proyek pembangunan properti baru – baik itu residensial maupun komersial- membuat sektor properti semakin diminat oleh berbagai kalangan hingga ke Gen Z.

Sayangnya, peminatan yang tinggi ini tidak selalu diiringi dengan kesadaran dan pemahaman bahwa aset properti kita tidak terbebas dari bencana dan musibah yang tidak pernah dapat diprediksi kedatangannya.

Salah satu kerugian yang sering terjadi adalah akibat kebakaran. Baik gedung perkantoran maupun pemukiman tidak luput dari risiko tersantap kobaran api. Menurut data dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta, di tahun 2020 penyebab kebakaran akibat listrik sebanyak 938 kasus, dan 568 kasus diakibatkan beberapa penyebab seperti gas, lilin, rokok, dan lainnya.



Mencegah dan mengatasi kebakaran bukan hanya tanggung jawab Dinas Pemadam Kebakaran, tetapi kita secara umum wajib ikut serta mencegah dengan melakukan beberapa hal seperti mematikan alat elektronik yang tidak digunakan, tidak menyalakan api

sembarangan, menjauhkan benda mudah terbakar dari sumber api, rutin melakukan pemeriksaan kabel listrik di rumah, hindarkan meninggalkan puntung rokok sembarangan.



Kerugian akibat kebakaran tentunya tidak kecil, terutama jika kebakaran terjadi di properti bisnis. Selain menerapkan cara-cara untuk mencegah kebakaran, diperlukan pula pemahaman atas kesadaran melindungi aset properti dari berbagai risiko kerugian di masa depan yang tidak dapat diprediksi. Asuransi properti menjadi salah satu modal awal yang dapat membantu dalam mencegah kerugian besar apabila terjadi kebakaran di rumah. MPMInsurance (PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika), perusahaan asuransi umum yang telah beroperasi sejak 2012 memiliki 3 jenis produk perlindungan properti yaitu:

1. Asuransi kebakaran

Asuransi ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda yang disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan kerusakan karena asap.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More