Cegah Kebakaran dan Lindungi Aset Properti dengan Produk Asuransi yang Tepat
Sabtu, 17 September 2022 - 17:59 WIB
2. Asuransi terhadap semua risiko atas harta benda (Property All Risk)
Produk asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tidak terduga, tiba-tiba, dan tidak sengaja atas harta benda atau property selain dari risiko yang dikecualikan dalam polis.
3. Asuransi Gempa Bumi
Asuransi ini menjamin kerugian atau kerusakan harta benda yang disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran, ledakan yang diakibatkan terjadinya gempa bumi dan/atau letusan gunung berapi, kebakaran akibat gempa bumi serta
tsunami.
Selain mendapatkan ganti rugi ketika properti terkena musibah kebakaran, bencana alam, atau kerusakan akibat perbuatan kejahatan, pemegang polis asuransi dari MPMInsurance akan mendapatkan jaminan ganti rugi apabila terjadi kerugian terhadap aset yang didaftarkan ke dalam asuransi properti.
Ganti rugi yang dibayarkan memiliki nilai sampai dengan harga maksimal dari nilai pertanggungan dan proses pelaporan hinggan pencairan klaim yang relatif mudah juga menjadi hal yang akan di dapatkan oleh pemegang polis asuransi.
Secara umum besar premi asuransi properti yang dibayarkan oleh pemegang polis juga sangat terjangkau. Misalnya sebuah rumah yang berada di kawasan Jakarta (Zona Gempa:4) dipercayakan untuk terdaftar di asuransi properti MPMInsurance.
Nilai rumah secara total (bangunan dan isi rumah) diperkirakan mencapai Rp500.000.000,- maka perhitungan nilai
premi yang harus dibayarkan untuk asuransi all-risk kurang lebih adalah Rp1.073.500 untuk per tahunnya.
Produk asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tidak terduga, tiba-tiba, dan tidak sengaja atas harta benda atau property selain dari risiko yang dikecualikan dalam polis.
3. Asuransi Gempa Bumi
Asuransi ini menjamin kerugian atau kerusakan harta benda yang disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran, ledakan yang diakibatkan terjadinya gempa bumi dan/atau letusan gunung berapi, kebakaran akibat gempa bumi serta
tsunami.
Selain mendapatkan ganti rugi ketika properti terkena musibah kebakaran, bencana alam, atau kerusakan akibat perbuatan kejahatan, pemegang polis asuransi dari MPMInsurance akan mendapatkan jaminan ganti rugi apabila terjadi kerugian terhadap aset yang didaftarkan ke dalam asuransi properti.
Ganti rugi yang dibayarkan memiliki nilai sampai dengan harga maksimal dari nilai pertanggungan dan proses pelaporan hinggan pencairan klaim yang relatif mudah juga menjadi hal yang akan di dapatkan oleh pemegang polis asuransi.
Secara umum besar premi asuransi properti yang dibayarkan oleh pemegang polis juga sangat terjangkau. Misalnya sebuah rumah yang berada di kawasan Jakarta (Zona Gempa:4) dipercayakan untuk terdaftar di asuransi properti MPMInsurance.
Nilai rumah secara total (bangunan dan isi rumah) diperkirakan mencapai Rp500.000.000,- maka perhitungan nilai
premi yang harus dibayarkan untuk asuransi all-risk kurang lebih adalah Rp1.073.500 untuk per tahunnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda