Firdaus Oiwobo Dilaporkan ke Polda Metro Buntut Sebut Syahadat Batal jika Tak Percaya Dukun

Sabtu, 24 September 2022 - 10:30 WIB
Baca Juga: Raffi Ahmad dan Andre Taulany Terancam Dipolisikan Firdaus Oiwobo Gegara Julukan Sultan

Adapun laporan Ikatan Mahasiswa Lintas Agama Indonesia yang tergabung dalam beberapa kampus di Jakarta teregister LP/B/4876/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dengan tuntutan Pasal 28 (2) UU RI tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi serta Transaksi Elektronik.

Atas pasal yang dipersangkakan, Firdaus Oiwobo terancam hukuman pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!