Polisi Bakal Beberkan Hasil Visum Lesti Kejora pada 7 Oktober
Selasa, 04 Oktober 2022 - 20:20 WIB
JAKARTA - Polisi bakal merilis hasil visum Lesti Kejora yang diduga mengalami tindak KDRT oleh suaminya, Rizky Billar, pada 7 Oktober mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Hasil visum itu nantinya akan dijadikan barang bukti oleh polisi untuk memproses Billar secara hukum.
"Penyidik mengambil hasil visum yang akan keluar nanti tanggal 7 Oktober 2022 untuk mengetahui adanya kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh korban, saudara Lesti Kejora," kata Kombes Pol Endra Zulpan saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (4/10/2022).
Endra Zulpan menekankan, dengan bukti visum tersebut, pihaknya memastikan bahwa perkara dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti pada 28 September lalu segera diusut tuntas. Hal itu nantinya bakal menentukan nasib Rizky Billar sebagai terlapor dalam perkara ini.
Endra Zulpan mengatakan, selain bukti visum, pihak penyidik juga telah mengantongi sejumlah barang bukti tambahan berupa ponsel dan rekaman CCTV di kediaman Billar-Lesti.
"Penyidik sudah mengamankan barang bukti lain berupa telepon genggam dan CCTV yang ada di rumah tersebut," tandasnya.
Sementara itu, untuk pemeriksaan saksi-saksi, Endra Zulpan menjelaskan kalau sejauh ini penyidik telah memeriksa dua saksi. Mereka adalah karyawan Leslar Entertainment yang berada di lokasi kejadian.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, dua saksi pembantu atau ART, dan juga karyawan Leslar Management," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Lesti melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) malam dengan dugaan KDRT. Saat itu Lesti ditemani oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
Billar diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Hasil visum itu nantinya akan dijadikan barang bukti oleh polisi untuk memproses Billar secara hukum.
"Penyidik mengambil hasil visum yang akan keluar nanti tanggal 7 Oktober 2022 untuk mengetahui adanya kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh korban, saudara Lesti Kejora," kata Kombes Pol Endra Zulpan saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (4/10/2022).
Endra Zulpan menekankan, dengan bukti visum tersebut, pihaknya memastikan bahwa perkara dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti pada 28 September lalu segera diusut tuntas. Hal itu nantinya bakal menentukan nasib Rizky Billar sebagai terlapor dalam perkara ini.
Endra Zulpan mengatakan, selain bukti visum, pihak penyidik juga telah mengantongi sejumlah barang bukti tambahan berupa ponsel dan rekaman CCTV di kediaman Billar-Lesti.
"Penyidik sudah mengamankan barang bukti lain berupa telepon genggam dan CCTV yang ada di rumah tersebut," tandasnya.
Sementara itu, untuk pemeriksaan saksi-saksi, Endra Zulpan menjelaskan kalau sejauh ini penyidik telah memeriksa dua saksi. Mereka adalah karyawan Leslar Entertainment yang berada di lokasi kejadian.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, dua saksi pembantu atau ART, dan juga karyawan Leslar Management," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Lesti melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) malam dengan dugaan KDRT. Saat itu Lesti ditemani oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
Billar diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
(tsa)
Lihat Juga :
tulis komentar anda