Penjelasan Polisi soal Viral Rekaman CCTV Lesti Kejora Nyetir Mobil usai Diduga Alami KDRT

Selasa, 11 Oktober 2022 - 17:00 WIB
Baca Juga: Sebut Lesti Kejora Izin Umrah Via WhatsApp, Pengacara Rizky Billar: Istri yang Benar Itu Datang ke Rumah Suami

Seperti diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ditemani kuasa hukumnya, Lesti resmi melaporkan Billar pada Rabu, 28 September 2022 pukul 22.27 WIB.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA. Billar pun disangkakan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004 dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Laporan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!