Hasil Visum Buktikan Rizky Billar Banting Lesti Kejora
Kamis, 13 Oktober 2022 - 10:01 WIB
Baca Juga: Rizky Billar Mau Damai usai Jadi Tersangka KDRT, Pengacara Lesti Kejora: Kami Serahkan ke Kepolisian
Berdasarkan bukti visum dan keterangan saksi yang telah dimiliki polisi, Billar pun terancam 5 tahun penjara. Meski demikian, dia sampai saat ini belum ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Sesuai fakta hukum tersangka disangka dengan pasal 44 kekerasan fisik didukung, ancaman hukuman 5 tahun penjara. Terkait KDRT UU 23 2004," pungkasnya.
Berdasarkan bukti visum dan keterangan saksi yang telah dimiliki polisi, Billar pun terancam 5 tahun penjara. Meski demikian, dia sampai saat ini belum ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Sesuai fakta hukum tersangka disangka dengan pasal 44 kekerasan fisik didukung, ancaman hukuman 5 tahun penjara. Terkait KDRT UU 23 2004," pungkasnya.
(dra)
Lihat Juga :