Rizky Billar Lari Hindari Awak Media saat Jalani Wajib Lapor Kasus KDRT
Senin, 17 Oktober 2022 - 19:31 WIB
JAKARTA - Rizky Billar menghindari awak media saat menjalani wajib lapor kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polres Metro Jakarta Selatan. Dia lari terbirit-birit demi menghindari awak media yang menunggunya.
Bahkan, Billar melompati tiga anak tangga dan bergegas memasuki ruang wajib lapor. Tak seorang diri, dia datang dengan ditemani oleh salah satu kuasa hukumnya.
Suami Lesti Kejora itu tiba sekitar pukul 18.16 WIB. Billar terlihat masuk dari pintu samping.
Artis 27 tahun itu pun tampil santai dengan menggunakan kaos warna biru dan celana abu-abu. Billar juga memakai topi cokelat dan masker putih untuk tetap menjaga protokol kesehatan.
Foto/Ravie Wardani
Kasi Humas Polres Merro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa Billar awalnya dijadawlkan menjalani wajib lapor sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, dia terlambat lantaran ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
"Jadwalnya kan 14.00 WIB terakhir, tapi sudah (izin) melalui telepon ke penyidik. Katanya ada kegiatan yang enggak bisa ditinggalkan, tapi penyidik yang lebih tahu," kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Lebih lanjut, Nurma juga menegaskan bahwa penyidik masih mengumpulkan sejumlah syarat agar upaya restorative justice bisa dilakukan.
"Jadi semua ada persyaratannya material dan formalnya, itu yang harus dipenuhi, itu masih proses," tandasnya.
Bahkan, Billar melompati tiga anak tangga dan bergegas memasuki ruang wajib lapor. Tak seorang diri, dia datang dengan ditemani oleh salah satu kuasa hukumnya.
Suami Lesti Kejora itu tiba sekitar pukul 18.16 WIB. Billar terlihat masuk dari pintu samping.
Artis 27 tahun itu pun tampil santai dengan menggunakan kaos warna biru dan celana abu-abu. Billar juga memakai topi cokelat dan masker putih untuk tetap menjaga protokol kesehatan.
Foto/Ravie Wardani
Baca Juga
Kasi Humas Polres Merro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa Billar awalnya dijadawlkan menjalani wajib lapor sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, dia terlambat lantaran ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
"Jadwalnya kan 14.00 WIB terakhir, tapi sudah (izin) melalui telepon ke penyidik. Katanya ada kegiatan yang enggak bisa ditinggalkan, tapi penyidik yang lebih tahu," kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Lebih lanjut, Nurma juga menegaskan bahwa penyidik masih mengumpulkan sejumlah syarat agar upaya restorative justice bisa dilakukan.
"Jadi semua ada persyaratannya material dan formalnya, itu yang harus dipenuhi, itu masih proses," tandasnya.
(dra)
tulis komentar anda