Atasi Prevalensi Merokok, Tembakau Alternatif Bisa Diberi Kesempatan

Selasa, 18 Oktober 2022 - 15:27 WIB
Perlu memperbanyak kajian ilmiah di dalam negeri yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di industri produk tembakau alternatif. / Foto: ilustrasi/ist
JAKARTA - Masyarakat Sadar Risiko Indonesia (Masindo) berharap inovasi produk tembakau alternatif diberi kesempatan untuk menjadi solusi tambahan mengatasi rokok di Indonesia.

Sejumlah inovasi produk tembakau alternatif, di antaranya produk tembakau yang dipanaskan, rokok elektrik, maupun kantong nikotin. Produk-produk ini disebut-sebut teruji efektif membantu perokok dewasa beralih dari kebiasaannya.

Ketua Masindo, Dimas Syailendra menyebutkan jika sejumlah kajian ilmiah dari dalam dan luar negeri telah membuktikan bahwa produk tembakau alternatif memiliki risiko yang jauh lebih rendah daripada rokok.





Hal itu, lanjut dia, dikarenakan produk tersebut menerapkan konsep pengurangan bahaya dan tidak melalui proses pembakaran, sehingga mampu mengurangi paparan zat berbahaya hingga 90-95 persen.

"Untuk mengatasi masalah merokok, pemerintah perlu mengedepankan strategi berbeda ketimbang hanya menggunakan strategi pengendalian tembakau. Implementasi dari solusi tersebut dapat dimulai dengan mengkaji potensi dari pemanfaatan produk tembakau alternatif," jelas dia dalam keterangannya, Selasa (18/10/2022).

Sebagai langkah awal, kata Dimas, pemerintah perlu memperbanyak kajian ilmiah di dalam negeri yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di industri produk tembakau alternatif. Hasil dari kajian tersebut nantinya dapat menjadi acuan untuk pembuatan regulasi berbasis profil risiko yang berbeda dengan rokok.

Dalam pembuatan regulasi, pemerintah dapat mempelajari aturan yang sudah diterapkan beberapa negara seperti Inggris, Jepang, dan Selandia Baru sebagai referensi.

Selain negara-negara tersebut, Indonesia juga dapat belajar dari Filipina yang baru-baru ini telah mengesahkan regulasi bagi produk tembakau alternatif yang berbasis ilmu pengetahuan dan hasil kajian. Beberapa poin dalam aturan tersebut meliputi akses bagi para pengguna, batasan usia, serta fungsi pengawasan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More