BPOM: 4 Bahan Pelarut Obat Sirup Digunakan dalam Batas Wajar Tidak Berbahaya
Minggu, 23 Oktober 2022 - 21:01 WIB
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito dalam konferensi pers daring, Minggu (23/10/2022). Foto/Istimewa
JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengungkapkan, bahan tambahan dalam obat sirup anak yakni propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol bukan bahan yang berbahaya ataupun dilarang.
Hanya, Penny menyebut, cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) diduga berasal dari empat bahan pelarut tambahan dalam obat sirup tersebut.
Baca Juga: 8 Obat Sirup yang Teruji Bebas EG dan DEG Berlebihan
"Keempat bahan ini bukan merupakan bahan berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat. Tapi boleh digunakan sebagai pelarut di dalam pembuatan obat,” ujar Penny dalam konferensi pers, Minggu (23/10/2022).
Penny juga menegaskan, berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan oleh BPOM untuk registrasi semua produk sirup obat pada anak maupun dewasa tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG sebagai bahan baku utama. Namun, masih ditoleransi sebagai bahan tambahan selama masih dalam ambang batas yang telah ditetapkan.
Hanya, Penny menyebut, cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) diduga berasal dari empat bahan pelarut tambahan dalam obat sirup tersebut.
Baca Juga: 8 Obat Sirup yang Teruji Bebas EG dan DEG Berlebihan
"Keempat bahan ini bukan merupakan bahan berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat. Tapi boleh digunakan sebagai pelarut di dalam pembuatan obat,” ujar Penny dalam konferensi pers, Minggu (23/10/2022).
Penny juga menegaskan, berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan oleh BPOM untuk registrasi semua produk sirup obat pada anak maupun dewasa tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG sebagai bahan baku utama. Namun, masih ditoleransi sebagai bahan tambahan selama masih dalam ambang batas yang telah ditetapkan.
Lihat Juga :