IDAI Lalui Proses Panjang untuk Cari Sumber Masalah GGA, Sempat Diduga karena Covid-19
Rabu, 02 November 2022 - 15:44 WIB
Seperti diketahui sebelumnya, BPOM telah menarik obat sirup yang diduga terdapat cemaran cairan EG dan DEG yang digunakan lebih dari ambang batas dan ketentuan serta memiliki hubungan dengan melonjaknya kasus GGA di Indonesia.
Dalam penelusuran BPOM bersama Bareskrim Polri, telah didapatkan dua industri farmasi yaitu PT Yarindo Farmatama serta PT Universal Pharmaceutical Industries yang melakukan perubahan bahan baku obat yang tidak sesuai standar ketentuan BPOM, dan itu termasuk tindak pidana. Didapati juga produk obat dari PT Yarindo Farmatama, yaitu Flurin DMP sirup yang menggunakan zat EG sebanyak 48 mg per ml, yang artinya jauh melebihi ambang batas di mana seharusnya kurang dari 0,1 mg per ml.
(tsa)
tulis komentar anda