Kasus Konten Prank KDRT Baim-Paula Naik ke Penyidikan, Polisi Ungkap Status Hukumnya

Senin, 05 Desember 2022 - 20:10 WIB
Laporan pertama datang dari Sahabat Polisi, sementara laporan kedua datang dari seseorang berinisial M.

Atas laporan Sahabat Polisi, bapak dua anak itu disangkakan dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara.

Sementara itu, dari laporan perempuan berinisial M, Baim Wong disangkakan dengan Pasal 36 kemudian Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!