Denny Sumargo Harap Eks Manajernya Jera usai Divonis Satu Tahun Penjara: Terpenting Dia Sadar

Selasa, 06 Desember 2022 - 12:35 WIB
"Terpenting dia sadar aja atas perbuatannya, untuk kebaikan dia sendiri ke depannya, ya itu sekaligus jadi harapan gue lah," ungkap Densu.

Seperti diketahui, Densu melaporkan mantan manajernya karena diduga menggelapkan uangnya sekira Rp 700 juta. Densu disinyalir mengatahui perbuatan Ditya setelah beberapa tahun kemudian.

Ditya lantas balik melaporkan Densu dengan tudingan wanprestasi dalam kontrak hingga membuatnya merugi sekitar Rp800 juta.

Laporan Denny Sumargo terhadap mantan manajernya itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2021.

Ditya disangkakan Pasal 372 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!