Dewi Perssik Bakal Dipertemukan dengan Oknum Haters yang Dilaporkannya, Ini Kata Polisi

Senin, 19 Desember 2022 - 17:50 WIB
Tim penyidik akan mempertemukan pedangdut Dewi Perssik dengan salah satu hatersnya yang dilaporkan terkait kasus dugaan pencemaran nama dan fitnah di Polres Depok. Foto/Dok.MPI
JAKARTA - Tim penyidik akan mempertemukan pedangdut Dewi Perssik dengan salah satu hatersnya yang dilaporkan terkait kasus dugaan pencemaran nama dan fitnah di Polres Depok dalam waktu dekat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Depok AKBP Yogen Heros. Yogen menyebut tim penyidik tengah berusaha mempertemukan pihak pelapor dan terlapor untuk menjalani mediasi.

"Setelah menerima laporan kita tindak lanjuti, kemudian kita fasilitasi terlapor untuk hadir di Polres Metro Depok, untuk kemudian nanti kita sudah kita komunikasikan dengan pihak pelapor yaitu DP, bertemu ya," kata Yogen saat ditemui awak media di kantornya, Senin (19/12/2022).

"Kemungkinan hari ini bisa bertemu. Namun kita belum tahu nanti jam berapa," kata dia lagi.





Yogen menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penangkapan terhadap pihak terlapor. Dia juga menyebut, pemilik akun TikTok berinisial MZ itu juga sudah berada di Jakarta.

"Sejak hari Jum'at sore kita fasilitasi di sini. Hari ini sudah ada kontak dengan mbak DP untuk bisa hadir mediasi," jelas Yogen.

Kepada awak media, Yogen juga membocorkan sedikit identas terlapor.

"(Warga asal) Labuan Batu, Sumatera Utara, 1 orang. Pokonya nama akun TikToknya MZ lah. Sekitar 45 tahun, iya wanita," ungkapnya.

"Alasan dia adalah dia suka membalas komen-komen yang masuk ke dia, terus membahas di situ. Dia tidak tahu apakah itu bersalah atau tidak. Namun dia menyatakan salah satu fansnya mbak Dewi sehingga ingin bertemu juga di Jakarta," pungaks Yogen.
(hri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More