Apakah Jasa Kesehatan Kena Pajak? Ini Jawabannya

Rabu, 01 Maret 2023 - 09:31 WIB
loading...
Apakah Jasa Kesehatan Kena Pajak? Ini Jawabannya
Apakah jasa kesehatan kena pajak? Jawabannya sudah diatur dalam undang-undang PPN. Foto Ilustrasi/DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Apakah jasa kesehatan kena pajak? Pertanyaan tersebut akan terjawab di artikel ini.

Sadar atau tidak, saat bayar di kasir usai berobat ke dokter, Anda tidak menemukan tulisan 'PPN' di invoice pembayaran. Apakah itu artinya berobat ke dokter tak dikenai pajak?

Menurut beberapa sumber, pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada transaksi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Nah, ada beberapa jenis jasa bebas PPN dan salah satunya adalah jasa kesehatan. Itu kenapa di invoice pembayaran berobat dokter tidak ditambahkan PPN.

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan JKN-KIS, BPJS Kesehatan Kerjasama 66 Fasilitas Kesehatan Se-Jabodetabek
Aturan ini tercantum dalam Pasal 4A ayat 3 Undang-Undang PPN. Jasa kesehatan yang tidak dikenai pajak antara lain:

1. Jasa dokter umum, spesialis, dan dokter gigi.

2. Jasa dokter hewan.

3. Jasa ahli kesehatan (akupuntur, ahli gizi, fisioterapi, dan ahli gigi).

4. Jasa kebidanan.

5. Jasa paramedis dan perawat.

6. Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1383 seconds (0.1#10.140)