Apakah Jasa Kesehatan Kena Pajak? Ini Jawabannya

Rabu, 01 Maret 2023 - 09:31 WIB
loading...
A A A
PP 49/2022 menerangkan lebih detail terkait poin di atas, bahwa jasa pelayanan kesehatan medis dibebaskan dari pengenaan PPN, meliputi jasa pelayanan kesehatan perorangan, pelayanan kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan hewan/veteriner.

Baca Juga: BPJS Kesehatan: Tingginya Angka Pemanfaatan Pelayanan Kesehatan Harus Didukung Mutu Faskes yang Baik

Jasa pelayanan kesehatan perorangan dan masyarakat itu meliputi jasa pelayanan kesehatan yang dilakukan tenaga medis dan tenaga kesehatan lain, pelayanan kesehatan yang dilakukan di faskes, serta pelayanan yang diberikan selain oleh nakes.

Menariknya, dikatakan di sana bahwa jasa pelayanan yang diberikan selain oleh nakes itu mencakup ahli gigi, dukun bayi, paramedis, psikolog, dan tenaga pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

Artinya, jasa pelayanan yang diberikan dukun bayi hingga paranormal itu pun tidak dikenai PPN. Informasi yang menarik, bukan?

Demikian informasi soal apakah jasa kesehatan kena pajak atau tidak. Sudah terjawab bahwa jasa kesehatan tidak kena pajak. Semoga informasi ini membantu.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Tanda Kuku yang Bisa...
5 Tanda Kuku yang Bisa Jadi Gejala Penyakit, Jangan Diabaikan!
Gigi Hilang Jangan Dibiarkan,...
Gigi Hilang Jangan Dibiarkan, Bisa Ganggu Fungsi Kunyah dan Susunan Gigi
Indonesia Siapkan Bank...
Indonesia Siapkan Bank Plasma Nasional, Target Beroperasi pada 2027
Sering Dikira Daki,...
Sering Dikira Daki, Bercak Hitam di Leher Bisa Jadi Tanda Resistensi Insulin
Menjaga Sendi Tetap...
Menjaga Sendi Tetap Sehat agar Nyaman Bergerak di Setiap Usia
Studi: 2 dari 5 Orang...
Studi: 2 dari 5 Orang Kardiovaskular Berisiko Serangan Jantung dan Stroke
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
DeRUCCI Resmi Hadir...
DeRUCCI Resmi Hadir di Indonesia, Perkenalkan Kasur AI Pertama
Rekomendasi
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Berita Terkini
Nathalie Holscher Resmi...
Nathalie Holscher Resmi Menikah, Sule Ucapkan Selamat dan Titip Adzam
Sah! Nathalie Holscher...
Sah! Nathalie Holscher Resmi Menikah dengan Arief Fadli, Jawaban Doa Umrah
Sambangi Polres Jakarta...
Sambangi Polres Jakarta Selatan, Amanda Manopo Siap Laporkan Pihak Manajemen
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps 20: Kedekatan Elio dan Arumi Semakin Menjadi Sorotan
My Chef In Crime, Serial...
My Chef In Crime, Serial Thriller Kriminal Kuliner Pertama di Indonesia yang Siap Hadir di VISION+
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 31: Bunda Latifah Terus Mendesak Mining Untuk Segera Mencari Jaka
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved