Apakah Jasa Kesehatan Kena Pajak? Ini Jawabannya

Rabu, 01 Maret 2023 - 09:31 WIB
loading...
A A A
PP 49/2022 menerangkan lebih detail terkait poin di atas, bahwa jasa pelayanan kesehatan medis dibebaskan dari pengenaan PPN, meliputi jasa pelayanan kesehatan perorangan, pelayanan kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan hewan/veteriner.



Jasa pelayanan kesehatan perorangan dan masyarakat itu meliputi jasa pelayanan kesehatan yang dilakukan tenaga medis dan tenaga kesehatan lain, pelayanan kesehatan yang dilakukan di faskes, serta pelayanan yang diberikan selain oleh nakes.

Menariknya, dikatakan di sana bahwa jasa pelayanan yang diberikan selain oleh nakes itu mencakup ahli gigi, dukun bayi, paramedis, psikolog, dan tenaga pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

Artinya, jasa pelayanan yang diberikan dukun bayi hingga paranormal itu pun tidak dikenai PPN. Informasi yang menarik, bukan?

Demikian informasi soal apakah jasa kesehatan kena pajak atau tidak. Sudah terjawab bahwa jasa kesehatan tidak kena pajak. Semoga informasi ini membantu.
(tsa)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2391 seconds (0.1#10.140)