Apakah Jasa Kesehatan Kena Pajak? Ini Jawabannya
Rabu, 01 Maret 2023 - 09:31 WIB
loading...
A
A
A
2. Jasa dokter hewan.
3. Jasa ahli kesehatan (akupuntur, ahli gizi, fisioterapi, dan ahli gigi).
4. Jasa kebidanan.
5. Jasa paramedis dan perawat.
6. Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium.
3. Jasa ahli kesehatan (akupuntur, ahli gizi, fisioterapi, dan ahli gigi).
4. Jasa kebidanan.
5. Jasa paramedis dan perawat.
6. Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium.
Lihat Juga :