Alasan Jawa Timur Belum Berlakukan Status KLB meski 9 Orang Meninggal akibat Leptospirosis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasus leptospirosis tercatat sudah mencapai 249 kasus per 5 Maret 2023. Kasus ini pun telah mengakibatkan 9 orang meninggal dunia di Jawa Timur .
Meskipun angka kematiannya begitu tinggi, namun sejauh ini Jawa Timur masih belum menetapkan status kejadian luar biasa atau KLB. Lantas, apa alasan KLB masih belum juga diberlakukan di Provinsi Jatim?
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Erwin Astha Triyono menjelaskan bahwa penetapan KLB pada dasarnya diserahkan ke masing-masing pemerintah daerah.
Baca juga: Penyakit Kencing Tikus Jangkiti Jawa Timur, Makan Korban 9 Orang Meninggal
Akan tetapi, lanjut dia, untuk kasus Leptospirosis memang belum ditetapkan sebagai penyakit KLB. "Sampai saat ini status KLB masih belum perlu," ungkapnya melalui pesan singkat, Rabu (8/3/2023).
Erwin membeberkan bahwa kasus Leptospirosis di Jawa Timur belum memenuhi kriteria seperti diatur dalam Permenkes 1501 Tahun 2010 soal penetapan KLB.
"Penetapan KLB itu mengacu pada Permenkes 1501 Tahun 2010, dan sebagian besar kasus di kabupaten atau kota di Jawa Timur belum menenuhi kriteria," jelas dia.
Yang kemudian jadi pertanyaan, apa isi Permenkes 1501 Tahun 2010, sehingga Jawa Timur belum menetapkan KLB untuk kasus leptospirosis.
Ternyata, disebutkan dalam BAB III Permenkes 1501 Tahun 2010 tentang Upaya Penanggulangan KLB atau Wabah Bagian Kesatu Penetapan Daerah KLB Pasal 6 berbunyi seperti ini:
Suatu daerah ditetapkan dalam keadaan KLB, apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
1. Timbulnya suatu penyakit menular tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal pada suatu daerah.
2. Peningkatan kejadian kesakitan terus menerus selama 3 (tiga) kurun waktu dalam jam, hari, atau minggu berturut-turut menurut jenis penyakitnya.
3. Peningkatan kejadian kesakitan dua kali atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya dalam kurun waktu jam, hari, atau minggu menurut jenis penyakitnya.
4. Jumlah penderita baru dalam periode waktu 1 (satu) bulan menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan angka rata-rata per bulan dalam tahun sebelumnya.
5. Rata-rata jumlah kejadian kesakitan per bulan selama 1 (satu) tahun menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan rata-rata jumlah kejadian kesakitan per bulan pada tahun sebelumnya.
6. Angka kematian kasus suatu penyakit (Case Fatality Rate) dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu menunjukkan kenaikan 50 persen atau lebih dibandingkan dengan angka kematian suatu penyakit periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.
Baca juga: Begini Gejala Leptospirosis dan Cara Penyembuhannya
7. Angka proporsi penyakit (Proportional Rate) penderita baru pada satu periode menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibanding satu periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.
Meskipun angka kematiannya begitu tinggi, namun sejauh ini Jawa Timur masih belum menetapkan status kejadian luar biasa atau KLB. Lantas, apa alasan KLB masih belum juga diberlakukan di Provinsi Jatim?
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Erwin Astha Triyono menjelaskan bahwa penetapan KLB pada dasarnya diserahkan ke masing-masing pemerintah daerah.
Baca juga: Penyakit Kencing Tikus Jangkiti Jawa Timur, Makan Korban 9 Orang Meninggal
Akan tetapi, lanjut dia, untuk kasus Leptospirosis memang belum ditetapkan sebagai penyakit KLB. "Sampai saat ini status KLB masih belum perlu," ungkapnya melalui pesan singkat, Rabu (8/3/2023).
Erwin membeberkan bahwa kasus Leptospirosis di Jawa Timur belum memenuhi kriteria seperti diatur dalam Permenkes 1501 Tahun 2010 soal penetapan KLB.
"Penetapan KLB itu mengacu pada Permenkes 1501 Tahun 2010, dan sebagian besar kasus di kabupaten atau kota di Jawa Timur belum menenuhi kriteria," jelas dia.
Yang kemudian jadi pertanyaan, apa isi Permenkes 1501 Tahun 2010, sehingga Jawa Timur belum menetapkan KLB untuk kasus leptospirosis.
Ternyata, disebutkan dalam BAB III Permenkes 1501 Tahun 2010 tentang Upaya Penanggulangan KLB atau Wabah Bagian Kesatu Penetapan Daerah KLB Pasal 6 berbunyi seperti ini:
Suatu daerah ditetapkan dalam keadaan KLB, apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
1. Timbulnya suatu penyakit menular tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal pada suatu daerah.
2. Peningkatan kejadian kesakitan terus menerus selama 3 (tiga) kurun waktu dalam jam, hari, atau minggu berturut-turut menurut jenis penyakitnya.
3. Peningkatan kejadian kesakitan dua kali atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya dalam kurun waktu jam, hari, atau minggu menurut jenis penyakitnya.
4. Jumlah penderita baru dalam periode waktu 1 (satu) bulan menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan angka rata-rata per bulan dalam tahun sebelumnya.
5. Rata-rata jumlah kejadian kesakitan per bulan selama 1 (satu) tahun menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan rata-rata jumlah kejadian kesakitan per bulan pada tahun sebelumnya.
6. Angka kematian kasus suatu penyakit (Case Fatality Rate) dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu menunjukkan kenaikan 50 persen atau lebih dibandingkan dengan angka kematian suatu penyakit periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.
Baca juga: Begini Gejala Leptospirosis dan Cara Penyembuhannya
7. Angka proporsi penyakit (Proportional Rate) penderita baru pada satu periode menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibanding satu periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.
(nug)