Jenguk Ammar Zoni di Polres Metro Jakarta Selatan, sang Ayah: Masih Terpukul

Minggu, 12 Maret 2023 - 17:10 WIB
loading...
Jenguk Ammar Zoni di Polres Metro Jakarta Selatan, sang Ayah: Masih Terpukul
Ayah kandung Ammar Zoni, Suhendri Zoni mengungkap kondisi putranya yang ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan akibat terjerat kasus narkoba. Foto/Selvianus Kopong/MPI
A A A
JAKARTA - Ayah kandung Ammar Zoni , Suhendri Zoni mengungkap kondisi putranya yang ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan akibat terjerat kasus narkoba.

Menurutnya, Ammar Zoni setelah hampir sepekan mendekam di sel tahanan kondisinya masih sangat terpukul. Sebab, bukan kali pertama, sang aktor terjerat kasus narkoba.

"Ya Alhamdulillah dia baik-baik saja tapi masih sedikit terpukul," terang Suhendri Zoni usai menjenguk Ammar Zoni di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (12/03/2023).

Dalam kesempatan itu, Mertua Irish Bella menekankan kepada putranya untuk tidak lagi mengulangi hal serupa di kemudian hari.



"Ya, untuk dia berubahlah, selalu om tekankan untuk berubah dan sadar lagi," bebernya.

Meski demikian, Suhendri menuturkan terjeratnya sang putra dianggap sebagai jalan hidup yang harus dilalui.

"Sudah nggak tahu, itulah hidup," tutur Suhendri sembari tertawa dan langsung meninggalkan awak media.

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap polisi atas kasus narkoba di daerah Sentul, Bogor Jawa Barat pada Rabu (8/3/2023) malam.



Kini sang aktor dalam masa tahanan di Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan tambahan terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis digunakannya.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu berupa 2 klip plastik beningseberat 0,4 gram.

Satu bungkus klip bening berisikan sabu seberat 0,14 gram. Serta 1 untuk handphone dengan warna silver dan 1 unit handphone Samsung dan iPhone.

Adanya penangkapan tersebut, ketiga terancam disangkakan pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan maksimal 12 tahun penjara.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1686 seconds (0.1#10.140)