Patuhi Protokol Kesehatan, Jangan Tunda Pengobatan Kanker
Senin, 27 Juli 2020 - 11:16 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Dr. dr. Sonar Soni Panigoro, Sp.B-Onk, M.Epid, MARS menekankan, pasien kanker kepala dan leher penting untuk menyadari bahwa mungkin akan ada perubahan pada cara mereka dirawat. Untuk itu diharapkan pasien selalu aktif mengkomunikasikan keluhan yang muncul pada dokternya sehingga perkembangan penyakitnya dapat terpantau. (Baca juga: Siapa Sangka, Daun Ini Sanggup Bunuh Sel Kanker Dalam Waktu 16 Jam)
“Adanya komunikasi antara ahli medis dan pasien akan menghasilkan langkah yang tanggap apabila pasien kanker positif terinfeksi Covid-19, seperti pertimbangan ulang terkait pengobatan kanker dan perawatan intensif Covid-19 sehingga menghindari komplikasi lebih jauh,” beber dr. Sonar.
Merawat pasien kanker khususnya pasien anak di masa pandemik memang tidak mudah. Pasalnya, sebelum pandemi, daya tahan tubuh anak dengan kanker sudah sangat lemah. “Apalagi selama pandemi, para orangtua merasakan kekhawatiran yang lebih tinggi dan harus lebih waspada dari risiko tertular infeksi, termasuk Covid-19,” jelas Ketua Yayasan Onkologi Anak Indonesia (YOAI), Rahmi Adi Tahir.
Lalu bagaimana prosedur rapis test maupun swab test Covid-19 untuk pasien kanker anak? Dijelaskan dr. Haridini Intan Mahdi SpA(K) Konsultan Hematologi Onkologi Anak dari RS Kanker Dharmais, secara umum pemeriksaan rapis maupun swab test pada anak penderita kanker, sama saja dengan anak-anak maupun orang dewasa pada umumnya. (Baca juga: 7 Peristiwa Besar yang Memengaruhi Peradaban Dunia)
Ada dua jenis tes Covid-19 yang rutin dikerjakan yaitu tes cepat atau Rapid test dan swab test (tes PCR). Tes cepat dilakukan dengan uji plasma darah untuk melihat antibodi virus. Antibodi IgG dapat terdeteksi sejak hari ke-7 sampai hari ke-21 infeksi. Rapid test ini memiliki sensitivitas tinggi tetapi tidak bisa didapatkan hasil genetik virusnya. Sehingga jika reaktif harus dipastikan dengan tes PCR dengan sampel diambil dari swab hidung (nasofaring) dan tenggorokan.
Tes ini dilakukan pada pasien kanker anak baik itu pasien baru, maupun pasien rawat rawat yang akan menjalani kemoterapi atau tindakan prosedural media lainnya. Hasil rapid test berlaku 7 hari, sedangkan hasil test PCR berlaku 14 hari. Jadi apabila pasien dirawat melebihi 7 hari, akan dilakukan tes ulang.
Pasian Kanker Anak Kerap Dinyatakan PDP
Anak dengan kanker, terutama kanker darah, kerap dinyatakan sebagai PDP (suspek Covid-19). Seperti yang dialami oleh Raden (2) yang menderita kanker darah leukemia jenis AML. Menurut Shinta Purnamastuti, ibu dari Raden, dokter menyatakan Raden PDP karena gejala demam dan kadar leukosit rendah. Padahal, ini adalah gejala umum leukemia. (Baca juga: DPR Usulkan Pemerintah Subsidi Ponsel Pintar untuk Kebutuhan PJJ)
“Adanya komunikasi antara ahli medis dan pasien akan menghasilkan langkah yang tanggap apabila pasien kanker positif terinfeksi Covid-19, seperti pertimbangan ulang terkait pengobatan kanker dan perawatan intensif Covid-19 sehingga menghindari komplikasi lebih jauh,” beber dr. Sonar.
Merawat pasien kanker khususnya pasien anak di masa pandemik memang tidak mudah. Pasalnya, sebelum pandemi, daya tahan tubuh anak dengan kanker sudah sangat lemah. “Apalagi selama pandemi, para orangtua merasakan kekhawatiran yang lebih tinggi dan harus lebih waspada dari risiko tertular infeksi, termasuk Covid-19,” jelas Ketua Yayasan Onkologi Anak Indonesia (YOAI), Rahmi Adi Tahir.
Lalu bagaimana prosedur rapis test maupun swab test Covid-19 untuk pasien kanker anak? Dijelaskan dr. Haridini Intan Mahdi SpA(K) Konsultan Hematologi Onkologi Anak dari RS Kanker Dharmais, secara umum pemeriksaan rapis maupun swab test pada anak penderita kanker, sama saja dengan anak-anak maupun orang dewasa pada umumnya. (Baca juga: 7 Peristiwa Besar yang Memengaruhi Peradaban Dunia)
Ada dua jenis tes Covid-19 yang rutin dikerjakan yaitu tes cepat atau Rapid test dan swab test (tes PCR). Tes cepat dilakukan dengan uji plasma darah untuk melihat antibodi virus. Antibodi IgG dapat terdeteksi sejak hari ke-7 sampai hari ke-21 infeksi. Rapid test ini memiliki sensitivitas tinggi tetapi tidak bisa didapatkan hasil genetik virusnya. Sehingga jika reaktif harus dipastikan dengan tes PCR dengan sampel diambil dari swab hidung (nasofaring) dan tenggorokan.
Tes ini dilakukan pada pasien kanker anak baik itu pasien baru, maupun pasien rawat rawat yang akan menjalani kemoterapi atau tindakan prosedural media lainnya. Hasil rapid test berlaku 7 hari, sedangkan hasil test PCR berlaku 14 hari. Jadi apabila pasien dirawat melebihi 7 hari, akan dilakukan tes ulang.
Pasian Kanker Anak Kerap Dinyatakan PDP
Anak dengan kanker, terutama kanker darah, kerap dinyatakan sebagai PDP (suspek Covid-19). Seperti yang dialami oleh Raden (2) yang menderita kanker darah leukemia jenis AML. Menurut Shinta Purnamastuti, ibu dari Raden, dokter menyatakan Raden PDP karena gejala demam dan kadar leukosit rendah. Padahal, ini adalah gejala umum leukemia. (Baca juga: DPR Usulkan Pemerintah Subsidi Ponsel Pintar untuk Kebutuhan PJJ)
Lihat Juga :