Ini Alasan Kenapa Restoran Perlu Memiliki Label Halal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat perlu paham bahwa label halal pada restoran atau tempat makan memiliki arti luas. Lantas, apa makna tersebut?
Apabila suatu restoran telah memperoleh label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), maka artinya bukan hanya makanan yang terjamin keamanannya dari kelompok najis, tapi juga berkaitan dengan pelayanan dan proses makanan sampai ke meja konsumen.
"Jadi, label halal enggak cuma soal makanannya bebas najis, tapi sampai ke pelayanan di restoran itu juga. Makanya proses verifikasi halal memerlukan beberapa hari," papar Kepala Bidang Verifikasi dan Penilaian Produk Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Cecep Kosasih saat ditemui di Heavenly Wang Summarecon Mall Serpong, Tangerang, baru-baru ini.
Pada kesempatan yang sama, Partnership and Audit Services Director Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Muslich menambahkan bahwa pelayanan yang dimaksud adalah memastikan semua peralatan yang ada di restoran, termasuk alat dapur maupun alat makan yang dipakai konsumen, tidak terkontaminasi najis.
Umumnya, restoran memiliki 'dapur center' atau area kali pertama bahan baku datang dan diolah. Di sini pun perlu dipastikan bahan-bahan dan alat yang dipakai semuanya bersih dan halal.
"Kayak hewan laut, air, atau bahan kimia, itu suci. Jadi, enggak perlu lagi dilakukan verifikasi kehalalan. Tapi, kayak daging, itu mesti dipastikan seperti apa pemotongannya. Apakah sudah sesuai dengan kaidah Islam atau tidak," terang Muslich.
"Jadi, halal atau enggaknya makanan bukan semata-mata itu daging haram atau makanannya mengandung alkohol, tapi gimana makanan itu diolah pun perlu dipastikan," lanjut dia.
(Foto: Muhammad Sukardi)
Sementara, Head of Business Heavenly Wang, Rizki Ardhiwan menyampaikan, kenapa suatu restoran perlu memiliki label halal dari MUI. Ini berkaitan jaminan keamanan serta memberi kepastian konsumen.
Apabila suatu restoran telah memperoleh label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), maka artinya bukan hanya makanan yang terjamin keamanannya dari kelompok najis, tapi juga berkaitan dengan pelayanan dan proses makanan sampai ke meja konsumen.
"Jadi, label halal enggak cuma soal makanannya bebas najis, tapi sampai ke pelayanan di restoran itu juga. Makanya proses verifikasi halal memerlukan beberapa hari," papar Kepala Bidang Verifikasi dan Penilaian Produk Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Cecep Kosasih saat ditemui di Heavenly Wang Summarecon Mall Serpong, Tangerang, baru-baru ini.
Pada kesempatan yang sama, Partnership and Audit Services Director Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Muslich menambahkan bahwa pelayanan yang dimaksud adalah memastikan semua peralatan yang ada di restoran, termasuk alat dapur maupun alat makan yang dipakai konsumen, tidak terkontaminasi najis.
Umumnya, restoran memiliki 'dapur center' atau area kali pertama bahan baku datang dan diolah. Di sini pun perlu dipastikan bahan-bahan dan alat yang dipakai semuanya bersih dan halal.
"Kayak hewan laut, air, atau bahan kimia, itu suci. Jadi, enggak perlu lagi dilakukan verifikasi kehalalan. Tapi, kayak daging, itu mesti dipastikan seperti apa pemotongannya. Apakah sudah sesuai dengan kaidah Islam atau tidak," terang Muslich.
"Jadi, halal atau enggaknya makanan bukan semata-mata itu daging haram atau makanannya mengandung alkohol, tapi gimana makanan itu diolah pun perlu dipastikan," lanjut dia.
(Foto: Muhammad Sukardi)
Sementara, Head of Business Heavenly Wang, Rizki Ardhiwan menyampaikan, kenapa suatu restoran perlu memiliki label halal dari MUI. Ini berkaitan jaminan keamanan serta memberi kepastian konsumen.