BPOM Rilis 8 Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Daftarnya!

Selasa, 04 Juli 2023 - 11:45 WIB
loading...
BPOM Rilis 8 Obat Tradisional...
Badan Pengawas Obat dan Makanan merilis delapan obat tradisional ilegal. Obat ini mengandung bahan berbahaya yang bisa menyebabkan masalah kesehatan serius. Foto/Yulianto
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis delapan obat tradisional ilegal. Obat ini mengandung bahan berbahaya yang bisa menyebabkan masalah kesehatan serius.

Obat tradisional ini ditemukan BPOM sepanjang 2022. Di mana ada sebanyak 777 obat ilegal tanpa izin dijual bebas di seluruh Indonesia.

"Sepanjang tahun 2022, BPOM menemukan 777 kasus obat tradisional ilegal di seluruh Indonesia. Yaitu obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito melalui keterangan resminya, Selasa (4/7/2023).

Obat tradisional yang tidak memiliki izin edar, dijelaskan Penny tidak dapat dipastikan keamanannya. Begitu juga dengan khasiat dan mutunya. Sehingga dia meminta masyarakat lebih waspada dalam mengonsumsi obat.

Baca Juga: BPOM Temukan Kosmetik Mengandung Merkuri, Ini Efek Sampingnya

"Obat tradisional yang tidak memiliki izin edar tidak dapat dipastikan keamanan, khasiat, dan mutunya," jelas Penny.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jamu Aman Bebas Bahan...
Jamu Aman Bebas Bahan Kimia Obat Jadi Kunci Jaga Warisan Budaya Indonesia
Hati-hati! BPOM Sebut...
Hati-hati! BPOM Sebut Kosmetik Mengandung Merkuri dan Steroid Sangat Berbahaya
BPOM Temukan 11 Kosmetik...
BPOM Temukan 11 Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri hingga Pemicu Kanker
Aturan Baru, BPOM Siap...
Aturan Baru, BPOM Siap Tindak Tegas Penjualan Obat Ilegal di Minimarket
Kasus Influenza Masih...
Kasus Influenza Masih Jadi Tantangan, Akses Vaksinasi Harus Diperluas
BPOM Temukan 24 Obat...
BPOM Temukan 24 Obat Bahan Alam Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
BPOM Tegaskan Peraturan...
BPOM Tegaskan Peraturan BPOM No 5/2026 Bukan Soal Penempatan Apoteker
Tokopedia Integrasikan...
Tokopedia Integrasikan Layanan Konsultasi Dokter hingga Tebus Obat Daring
Rekomendasi
Permusuhan Memanas,...
Permusuhan Memanas, AS Bombardir Lagi Pulau Qeshm Iran
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
Berita Terkini
Ratu Sofya Sambangi...
Ratu Sofya Sambangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Maia Estianty Soroti...
Maia Estianty Soroti Dolar Tembus Rp18.000, Curhat soal Pajak
Begini Respons Ruben...
Begini Respons Ruben Onsu Usai Permintaan Maaf Sarwendah Viral
Richard Lee Resmi Dilimpahkan...
Richard Lee Resmi Dilimpahkan ke Kejati Banten, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang Perdana
Indonesia Manufacturing...
Indonesia Manufacturing Symposium 2026, Membangun Sistem Enterprise
Album Baru Slank Republik...
Album Baru Slank Republik Fufu Fafa Resmi Meluncur, Sarat Kritik Sosial
Infografis
Bisa Sebabkan Kematian,...
Bisa Sebabkan Kematian, Kecubung Mengandung Senyawa Berbahaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved