Viral! Lahiran di Jepang, WNI Ini Dapat Jatah Cuti 1 Tahun dan Uang Rp40 Juta

Jum'at, 22 Desember 2023 - 11:55 WIB
loading...
A A A
“Baru tahu kalau dapat tunjangan Rp10 juta. Rp5 juta dikasih pas lagi hamil, Rp5 juta dikasih setelah lahiran,” jelasnya.



Menariknya lagi, WNI tersebut juga mendapatkan jasa pengasuh bayi gratis selama satu bulan. Fasilitas ini ia dapatkan tepat saat pulang ke rumah setelah menjalani melahirkan di rumah sakit.

Selama cuti 1 tahun, WNI yang diketahui bekerja di Jepang tersebut juga mengaku tetap mendapatkan gaji sebesar 60 persen dari total gajinya di 6 bulan pertama. Selain itu, 50 persen dari total gaji di bulan berikutnya.

Karena itu, WNI tersebut juga kembali memastikan bahwa pengalaman menyenangkan saat hamil dan melahirkan di Jepang itu tidak bisa didapatkan begitu saja dan pengecualian untuk orang asing yang sekedar berlibur di sana.

Ia menyebut, fasilitas dan beragam tunjangan tersebut bisa didapatkan oleh warga negara Jepang dan WNA yang tengah bekerja ataupun tengah mendampingi suami untuk bekerja di Negeri Tirai Bambu tersebut.



“FYI semua tunjangan-tunjangan yang aku ceritain itu nggak sembarangan dikasih ke semua orang (contoh orang asing yang lagi hamil sengaja liburan ke Jepang biar bisa dapet uang hamil dan lahiran). Nggak akan dapet lah, emang kamu siapa liburan tiba-tiba dikasih uang,” ujarnya.

“Yang dapet itu orang Jepang, orang asing yang kerja di Jepang/suaminya kerja di Jepang (bukan magang), orang yang nikah sama orang Jepang, pokoknya orang-orang yang punya asuransi di sini. Jadi orang yang pengen liburan dan lahiran di Jepang biar dapet uang ya nggak akan dapet,” pungkasnya.
(dra)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0911 seconds (0.1#10.140)