Viral! Lahiran di Jepang, WNI Ini Dapat Jatah Cuti 1 Tahun dan Uang Rp40 Juta
loading...
A
A
A
JEPANG - Viral di media sosial kisah seorang warga negara Indonesia (WNI) yang lahiran di Jepang dan mendapatkan jatah cuti selama 1 tahun. Cerita ini dibagikan oleh akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall.
Unggahan itu menceritakan kisah seorang WNI yang melahirkan di Jepang . Wanita itu mengaku mendapat jatah cuti selama 1 tahun serta uang cuti sebesar Rp40 juta dari pemerintah setempat.
Namun, subsidi melahirkan yang diberikan oleh pemerintah Jepang ini belum termasuk dengan fasilitas pemeriksaan kehamilan sebelumnya. Di mana WNI itu mendapat jaminan biaya persalinan di rumah sakit sebesar Rp50 juta.
Selain itu, ia mengaku tidak dianjurkan mengonsumsi susu hamil seperti pada umumnya. Hanya saja, WNI itu diharuskan dokter kandungan untuk menjaga berat badan demi kesehatan ibu dan bayi yang dikandungnya.
Foto/Instagram @pembasmi.kehaluan.reall
Foto/Instagram @pembasmi.kehaluan.reall
“Di Jepang nggak ada susu hamil. Awal-awal hamil sering muntah dan nggak masuk makanan. Udah bilang ke dokternya pun nggak disuruh minum susu atau yang lain-lain,” tulis WNI tersebut dikutip Jumat (22/12/2023).
“Dokternya ketat banget masalah berat badan ibu hamil. 1 bulan cuma boleh naik 1 kg. Aku pernah 1 bulan naik 2 kg langsung diomelin. Di sini nggak boleh overweight,” lanjutnya.
Tidak hanya itu saja, bahkan WNI tersebut mengaku mendapat tunjungan hingga Rp10 juta, dengan rincian Rp5 juta diberikan saat hamil, dan Rp5 juta lagi diberikan pasca melahirkan.
“Baru tahu kalau dapat tunjangan Rp10 juta. Rp5 juta dikasih pas lagi hamil, Rp5 juta dikasih setelah lahiran,” jelasnya.
Menariknya lagi, WNI tersebut juga mendapatkan jasa pengasuh bayi gratis selama satu bulan. Fasilitas ini ia dapatkan tepat saat pulang ke rumah setelah menjalani melahirkan di rumah sakit.
Selama cuti 1 tahun, WNI yang diketahui bekerja di Jepang tersebut juga mengaku tetap mendapatkan gaji sebesar 60 persen dari total gajinya di 6 bulan pertama. Selain itu, 50 persen dari total gaji di bulan berikutnya.
Karena itu, WNI tersebut juga kembali memastikan bahwa pengalaman menyenangkan saat hamil dan melahirkan di Jepang itu tidak bisa didapatkan begitu saja dan pengecualian untuk orang asing yang sekedar berlibur di sana.
Ia menyebut, fasilitas dan beragam tunjangan tersebut bisa didapatkan oleh warga negara Jepang dan WNA yang tengah bekerja ataupun tengah mendampingi suami untuk bekerja di Negeri Tirai Bambu tersebut.
“FYI semua tunjangan-tunjangan yang aku ceritain itu nggak sembarangan dikasih ke semua orang (contoh orang asing yang lagi hamil sengaja liburan ke Jepang biar bisa dapet uang hamil dan lahiran). Nggak akan dapet lah, emang kamu siapa liburan tiba-tiba dikasih uang,” ujarnya.
“Yang dapet itu orang Jepang, orang asing yang kerja di Jepang/suaminya kerja di Jepang (bukan magang), orang yang nikah sama orang Jepang, pokoknya orang-orang yang punya asuransi di sini. Jadi orang yang pengen liburan dan lahiran di Jepang biar dapet uang ya nggak akan dapet,” pungkasnya.
Unggahan itu menceritakan kisah seorang WNI yang melahirkan di Jepang . Wanita itu mengaku mendapat jatah cuti selama 1 tahun serta uang cuti sebesar Rp40 juta dari pemerintah setempat.
Namun, subsidi melahirkan yang diberikan oleh pemerintah Jepang ini belum termasuk dengan fasilitas pemeriksaan kehamilan sebelumnya. Di mana WNI itu mendapat jaminan biaya persalinan di rumah sakit sebesar Rp50 juta.
Selain itu, ia mengaku tidak dianjurkan mengonsumsi susu hamil seperti pada umumnya. Hanya saja, WNI itu diharuskan dokter kandungan untuk menjaga berat badan demi kesehatan ibu dan bayi yang dikandungnya.
Foto/Instagram @pembasmi.kehaluan.reall
Baca Juga
Foto/Instagram @pembasmi.kehaluan.reall
“Di Jepang nggak ada susu hamil. Awal-awal hamil sering muntah dan nggak masuk makanan. Udah bilang ke dokternya pun nggak disuruh minum susu atau yang lain-lain,” tulis WNI tersebut dikutip Jumat (22/12/2023).
“Dokternya ketat banget masalah berat badan ibu hamil. 1 bulan cuma boleh naik 1 kg. Aku pernah 1 bulan naik 2 kg langsung diomelin. Di sini nggak boleh overweight,” lanjutnya.
Tidak hanya itu saja, bahkan WNI tersebut mengaku mendapat tunjungan hingga Rp10 juta, dengan rincian Rp5 juta diberikan saat hamil, dan Rp5 juta lagi diberikan pasca melahirkan.
“Baru tahu kalau dapat tunjangan Rp10 juta. Rp5 juta dikasih pas lagi hamil, Rp5 juta dikasih setelah lahiran,” jelasnya.
Menariknya lagi, WNI tersebut juga mendapatkan jasa pengasuh bayi gratis selama satu bulan. Fasilitas ini ia dapatkan tepat saat pulang ke rumah setelah menjalani melahirkan di rumah sakit.
Selama cuti 1 tahun, WNI yang diketahui bekerja di Jepang tersebut juga mengaku tetap mendapatkan gaji sebesar 60 persen dari total gajinya di 6 bulan pertama. Selain itu, 50 persen dari total gaji di bulan berikutnya.
Karena itu, WNI tersebut juga kembali memastikan bahwa pengalaman menyenangkan saat hamil dan melahirkan di Jepang itu tidak bisa didapatkan begitu saja dan pengecualian untuk orang asing yang sekedar berlibur di sana.
Ia menyebut, fasilitas dan beragam tunjangan tersebut bisa didapatkan oleh warga negara Jepang dan WNA yang tengah bekerja ataupun tengah mendampingi suami untuk bekerja di Negeri Tirai Bambu tersebut.
“FYI semua tunjangan-tunjangan yang aku ceritain itu nggak sembarangan dikasih ke semua orang (contoh orang asing yang lagi hamil sengaja liburan ke Jepang biar bisa dapet uang hamil dan lahiran). Nggak akan dapet lah, emang kamu siapa liburan tiba-tiba dikasih uang,” ujarnya.
“Yang dapet itu orang Jepang, orang asing yang kerja di Jepang/suaminya kerja di Jepang (bukan magang), orang yang nikah sama orang Jepang, pokoknya orang-orang yang punya asuransi di sini. Jadi orang yang pengen liburan dan lahiran di Jepang biar dapet uang ya nggak akan dapet,” pungkasnya.
(dra)