Reaksi Kuasa Hukum saat Saipul Jamil Ditangkap Polisi: Saya Kenal Dia
Jum'at, 05 Januari 2024 - 23:42 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya Saipul Jamil sempat berurusan dengan hukum, dia dilaporkan atas tuduhan percabulan anak di bawah umur.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Polres Kelapa Gading, Jakarta Utara, Saipul Jamil resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Baca Juga: Detik-Detik Saipul Jamil Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan, Jadi Tontonan Warga
Saipul terjerat Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal pidana yang dikenakan adalah Pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Kemudian menjalani masa tahanan selama beberapa tahun dan Saipul Jamil resmi bebas murni pada tanggal 2 September 2021 dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Polres Kelapa Gading, Jakarta Utara, Saipul Jamil resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Baca Juga: Detik-Detik Saipul Jamil Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan, Jadi Tontonan Warga
Saipul terjerat Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal pidana yang dikenakan adalah Pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Kemudian menjalani masa tahanan selama beberapa tahun dan Saipul Jamil resmi bebas murni pada tanggal 2 September 2021 dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
(tdy)
Lihat Juga :