Andre Taulany Sebut Tuntutan Rp35 Miliar Tidak Berdasar: Itu Sama Saja Pemerasan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Andre Taulany menolak membayar ganti rugi Rp35 miliar yang dilayangkan pencipta lagu "Mungkinkah," Ndhank. Menurutnya, tuntutan itu sebagai bentuk pemerasan dan pemalakan terhadap dirinya.
"Jadi, somasinya saya tanggapi begini. Mau nuntut saya atau ngajuin tuntutan berapa ya silahkan aja, asal alasannya jelas, lalu legalitas standingnya kuat. Kalau nuntut-nuntut nggak ada kejelasan kayak gini, itu sama aja dengan pemerasan, malak jadinya," kata Andre Taulany saat ditemui di kawasan Ciputat Tanggerang Selatan, Selasa (9/1/2024).
"Nggak ada apa-apa tapi tiba-tiba ‘gue tuntut lu Rp35 miliar’ nggak ada dasar apa-apa, itu sama aja kayak malak kesannya," ucap dia lagi.
Selain kecewa, Andre mempersilahkan Ndhank menanyakan masalah royalti itu ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Sehingga dapat mengetahui data masalah secara lebih jelas, tanpa melakukan somasi dan menuntut ganti rugi.
"Kalau merasa kurang transparan atau segala macam silahkan tanyakan ke LMKN, duduk bareng sama pihak-pihak di sana, coba dilihat datanya mana gang dibilang kurang transparan. Jadi tanya pihak Stinky dan harusnya udah ya," tutur Andre.
Lebih lanjut, suami Rien Wartia Trigina ini berpesan kepada Ndhank untuk memperjuangkan haknya seseuai aturan sehingga pada saat eksekusi, pihak tersebut tak mendapatkan masalah apa pun terhadap tindakannya itu.
"Pesan untuk Ndhank saya support, apabila Ndhank mau perjuangkan haknya, tapi Ndhank juga harus tahu cara perjuangkan dengan baik, sudah ada lembaga, aturan, kalau mau merubah, mengevaluasi, bersama sama ke lembaga yang menetapkan aturan ini," kata Andre.
"Jangan somasi a somasi b, bukan di situ alasannya, ke lembaga kolektif tersebut supaya tidak terjadi begini, kisruh begini. Kalau semua pencipta somasi sana, somasi sini, nggak akan kelar-kelar," tutur Andre Taulany lagi.
"Jadi, somasinya saya tanggapi begini. Mau nuntut saya atau ngajuin tuntutan berapa ya silahkan aja, asal alasannya jelas, lalu legalitas standingnya kuat. Kalau nuntut-nuntut nggak ada kejelasan kayak gini, itu sama aja dengan pemerasan, malak jadinya," kata Andre Taulany saat ditemui di kawasan Ciputat Tanggerang Selatan, Selasa (9/1/2024).
"Nggak ada apa-apa tapi tiba-tiba ‘gue tuntut lu Rp35 miliar’ nggak ada dasar apa-apa, itu sama aja kayak malak kesannya," ucap dia lagi.
Selain kecewa, Andre mempersilahkan Ndhank menanyakan masalah royalti itu ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Sehingga dapat mengetahui data masalah secara lebih jelas, tanpa melakukan somasi dan menuntut ganti rugi.
"Kalau merasa kurang transparan atau segala macam silahkan tanyakan ke LMKN, duduk bareng sama pihak-pihak di sana, coba dilihat datanya mana gang dibilang kurang transparan. Jadi tanya pihak Stinky dan harusnya udah ya," tutur Andre.
Lebih lanjut, suami Rien Wartia Trigina ini berpesan kepada Ndhank untuk memperjuangkan haknya seseuai aturan sehingga pada saat eksekusi, pihak tersebut tak mendapatkan masalah apa pun terhadap tindakannya itu.
"Pesan untuk Ndhank saya support, apabila Ndhank mau perjuangkan haknya, tapi Ndhank juga harus tahu cara perjuangkan dengan baik, sudah ada lembaga, aturan, kalau mau merubah, mengevaluasi, bersama sama ke lembaga yang menetapkan aturan ini," kata Andre.
"Jangan somasi a somasi b, bukan di situ alasannya, ke lembaga kolektif tersebut supaya tidak terjadi begini, kisruh begini. Kalau semua pencipta somasi sana, somasi sini, nggak akan kelar-kelar," tutur Andre Taulany lagi.
(tdy)