RPA Perindo Datangi Bareskrim Polri, Adukan Kasus Korban Susu Kedaluarsa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo mendatangi Bareskrim Polri dalam rangka membuat pengaduan atas kasus korban susu kedaluarsa di Kendari.
Pantauan Tim MNC Portal Indonesia (MPI) dilokasi, RPA Perindo bersama korban Maryani (40) dan kuasa hukum RPA Perindo, Amriadi Pasaribu menjelaskan kasus tersebut.
"Hari ini kita datang ke Bareskrim Polri yaitu ke Karowasidddik bertemu dengan AKBP Hasan Karowasidddik 2 menangani Sulawesi Tenggara, dimana Sulawesi Tenggara ini terjadi disana satu tempat perbelanjaan menjual susu kedaluarsa," kata Amriadi Pasaribu di Gedung Awaludin Mabes Polri, Kamis (11/1/2024).
"Kejadian itu sudah dilaporkan dan anak itu minum susu di Swalayan tersebut di Kota Kendari dan badannya tidak bergerak, gejala pingsan dan badannya bintik-bintik," ujar dia lagi.
Dalam proses penyelidikan, Polresta Kendari memutuskan menghentikan perkara ini beralasan tidak mempunyai unsur pidana. Tak terima, RPA Perindo mendampingi Maryani mengadukan perkara ini ke Bareskrim Polri.
Selama proses pengaduan, Amriadi menerangkan, pihaknya pun telah menyampaikan beberapa bukti - bukti bahwa perkara itu memang adanya unsur pidana.
"Kejadian ini dilaporkan ke Polsek kemudian Polresta Kendari, ditangani tetapi dihentikan prosesnya karena alasannya tidak ada unsur pidana," jelas Amriadi.
"Kali ini kita dampingi ibu dan anak datang dari Kendari melaporkan atas penghentian tersebut kepada Karowasidddik, kita sudah mendapat angin segar dan menyampaikan peristiwa pidana ada, pada saat kejadian, peristiwa ada, kejadian ada dan inilah yang kami sampaikan," katanya lagi.
Senada, Ketua Bidang Data dan Informasi RPA Perindo, Kenzo Farel menegaskan pihaknya tetap berjuang mencari keadilan bagi Maryani. Sekaligus menginginkan perkara susu kedaluarsa ini diproses kembali oleh pihak berwajib.
Menurutnya, siapapun warga negara harus mempunyai hak yang sama dimata hukum sehingga pihak berwajib seharusnya mengusut perkara ini secara tuntas.
"Dalam hal ini RPA Perindo berusaha mendampingi ibu Maryani dan mencari keadilan bagi korban, kami menduga bahwa kasus ini berusaha mengkondisikan sehingga kasus ini selesai," terang Kenzo Farel.
"Kami datangi Karowasidddik supaya kasus ini bisa berlangsung dikawal seyogyanya bagi kami tidak ada perbedaan rakyat jelata dan mempunyai uang, kami akan kawal terus," pungkasnya.
Sebagai informasi, RPA Perindo mendampingi Maryani (40) membuat pengaduan ke Bareskrim Polri dengan merujuk pada laporan di Polresta Kendari teregister nomor perkara LP Lap Dua/ 315/VII/2022/SPKT pada Mei 2022.
Pantauan Tim MNC Portal Indonesia (MPI) dilokasi, RPA Perindo bersama korban Maryani (40) dan kuasa hukum RPA Perindo, Amriadi Pasaribu menjelaskan kasus tersebut.
"Hari ini kita datang ke Bareskrim Polri yaitu ke Karowasidddik bertemu dengan AKBP Hasan Karowasidddik 2 menangani Sulawesi Tenggara, dimana Sulawesi Tenggara ini terjadi disana satu tempat perbelanjaan menjual susu kedaluarsa," kata Amriadi Pasaribu di Gedung Awaludin Mabes Polri, Kamis (11/1/2024).
"Kejadian itu sudah dilaporkan dan anak itu minum susu di Swalayan tersebut di Kota Kendari dan badannya tidak bergerak, gejala pingsan dan badannya bintik-bintik," ujar dia lagi.
Dalam proses penyelidikan, Polresta Kendari memutuskan menghentikan perkara ini beralasan tidak mempunyai unsur pidana. Tak terima, RPA Perindo mendampingi Maryani mengadukan perkara ini ke Bareskrim Polri.
Selama proses pengaduan, Amriadi menerangkan, pihaknya pun telah menyampaikan beberapa bukti - bukti bahwa perkara itu memang adanya unsur pidana.
"Kejadian ini dilaporkan ke Polsek kemudian Polresta Kendari, ditangani tetapi dihentikan prosesnya karena alasannya tidak ada unsur pidana," jelas Amriadi.
"Kali ini kita dampingi ibu dan anak datang dari Kendari melaporkan atas penghentian tersebut kepada Karowasidddik, kita sudah mendapat angin segar dan menyampaikan peristiwa pidana ada, pada saat kejadian, peristiwa ada, kejadian ada dan inilah yang kami sampaikan," katanya lagi.
Senada, Ketua Bidang Data dan Informasi RPA Perindo, Kenzo Farel menegaskan pihaknya tetap berjuang mencari keadilan bagi Maryani. Sekaligus menginginkan perkara susu kedaluarsa ini diproses kembali oleh pihak berwajib.
Menurutnya, siapapun warga negara harus mempunyai hak yang sama dimata hukum sehingga pihak berwajib seharusnya mengusut perkara ini secara tuntas.
"Dalam hal ini RPA Perindo berusaha mendampingi ibu Maryani dan mencari keadilan bagi korban, kami menduga bahwa kasus ini berusaha mengkondisikan sehingga kasus ini selesai," terang Kenzo Farel.
"Kami datangi Karowasidddik supaya kasus ini bisa berlangsung dikawal seyogyanya bagi kami tidak ada perbedaan rakyat jelata dan mempunyai uang, kami akan kawal terus," pungkasnya.
Sebagai informasi, RPA Perindo mendampingi Maryani (40) membuat pengaduan ke Bareskrim Polri dengan merujuk pada laporan di Polresta Kendari teregister nomor perkara LP Lap Dua/ 315/VII/2022/SPKT pada Mei 2022.
(tdy)