Bingung, Inara Rusli Pertanyakan soal Royalti 50 Persen pada Virgoun
loading...
A
A
A
JAKARTA – Inara Rusli mempertanyakan soal royalti sebesar 50 persen yang sebelumnya dimenangkan dalam putusan perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Inara Rusli , melalui pengacaranya, Arjana Bagaskara mengaku binggung, apakah royalti dihitung selama pernikahan atau sebelum pernikahan Inara Rusli dengan Virgoun .
"Kami nggak tau karena memang kami bukan kuasa hukumnya kedua yang kami baca di putusan PA memang hanya menyebutkan bahwa hasil pendapatan bersih royalti itu akan menjadi harta bersama," kata Arjana Bagaskara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu (21/2/2024).
"Cuma masalah di sini apakah harta bersama ini selama masa perkawinan atau setelah masa perkawinan ini kan nggak jelas," ujar dia lagi.
Arjana juga menyoroti soal isi putusan, menuliskan empat buah lagu Last Child, apalagi menyinggung pihak label mengeluarkan lagu tersebut.
Dia mengaku binggung dengan mekanisme pembayaran, membuat Arjana belum mengetahui mekanisme pembayaran royalti tertuang dalam isi putusan. Sejauh ini persoalan royalti itu tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Lalu ketika menyebutkan DRM disini DRM sebagai publisher padahal DRM bukan publisher di sini ada kesalahan di putusan tersebut, kalau melihat dari putusan kami merasa tidak jelas sama sekali, pertanyaan jadi royaltinya ini selama masa perkawinan atau juga setelahnya," jelas Arjana.
"Kedua mekanisme juga bagaimana karena pihak DRM yang disini bukan publisher DRM di sini adalah perusahaan rekaman ini yang jadi kesalahan di putusan tersebut tidak jelas, kalau ditanya gimana eksekusinya kami juga nggak tau gitu," tutur dia lagi.
Kendati demikian, Arjana menuturkan bahwa sejauh ini kedua belah pihak belum mengajukan proposal perdamaian, alhasil membuat mediasi ditunda pekan depan.
"Tidak memang mediasi ini penggugat menyampaikan proposal perdamaian namun ternyata mereka tidak membawa proposalnya dan minta waktu untuk menyampaikan next kesempatan," ucapnya.
"Agenda selanjutnya mediasi tanggal 28 dimana kalo pihak penggugat menyampaikan proposal sebelum tanggal 28 maka acaranya tanggapan dari para tergugat untuk menyampaikan tanggapan terhadap proposal perdamaian," tutur Arjana Bagaskara.
Inara Rusli , melalui pengacaranya, Arjana Bagaskara mengaku binggung, apakah royalti dihitung selama pernikahan atau sebelum pernikahan Inara Rusli dengan Virgoun .
Baca Juga
"Kami nggak tau karena memang kami bukan kuasa hukumnya kedua yang kami baca di putusan PA memang hanya menyebutkan bahwa hasil pendapatan bersih royalti itu akan menjadi harta bersama," kata Arjana Bagaskara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu (21/2/2024).
"Cuma masalah di sini apakah harta bersama ini selama masa perkawinan atau setelah masa perkawinan ini kan nggak jelas," ujar dia lagi.
Arjana juga menyoroti soal isi putusan, menuliskan empat buah lagu Last Child, apalagi menyinggung pihak label mengeluarkan lagu tersebut.
Dia mengaku binggung dengan mekanisme pembayaran, membuat Arjana belum mengetahui mekanisme pembayaran royalti tertuang dalam isi putusan. Sejauh ini persoalan royalti itu tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Lalu ketika menyebutkan DRM disini DRM sebagai publisher padahal DRM bukan publisher di sini ada kesalahan di putusan tersebut, kalau melihat dari putusan kami merasa tidak jelas sama sekali, pertanyaan jadi royaltinya ini selama masa perkawinan atau juga setelahnya," jelas Arjana.
"Kedua mekanisme juga bagaimana karena pihak DRM yang disini bukan publisher DRM di sini adalah perusahaan rekaman ini yang jadi kesalahan di putusan tersebut tidak jelas, kalau ditanya gimana eksekusinya kami juga nggak tau gitu," tutur dia lagi.
Kendati demikian, Arjana menuturkan bahwa sejauh ini kedua belah pihak belum mengajukan proposal perdamaian, alhasil membuat mediasi ditunda pekan depan.
"Tidak memang mediasi ini penggugat menyampaikan proposal perdamaian namun ternyata mereka tidak membawa proposalnya dan minta waktu untuk menyampaikan next kesempatan," ucapnya.
"Agenda selanjutnya mediasi tanggal 28 dimana kalo pihak penggugat menyampaikan proposal sebelum tanggal 28 maka acaranya tanggapan dari para tergugat untuk menyampaikan tanggapan terhadap proposal perdamaian," tutur Arjana Bagaskara.
(tdy)