Terungkap, YA Sempat Cari Tahu Keberadaan CCTV di Kolam Renang Tempat Dante Tenggelam
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tersangka YA rupanya sempat melakukan searching atau pencarian untuk mengetahui keberadaan CCTV di Taman Air Tirtamas Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Lokasi ini merupakan tempat Dante berenang sebelum meninggal dunia akibat tenggelam.
Searching CCTV yang dilakukan YA terungkap dalam proses rekonstruksi kematian Dante yang digelar di lobi Polda Metro Jaya pada Rabu (28/2/2024). Aktivitas tersebut diperkirakan terjadi sekitar pukul 15.11 WIB ketika YA bersama anaknya dan juga Dante hendak diantar oleh sopir pribadi menuju kolam renang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, tindakan YA itu diketahui melalui analisis forensik digital.
Namun, selama proses pemeriksaan, YA tak mengakuinya. Ia kukuh menyatakan tidak pernah melakukan searching mengenai keberadaan CCTV di kolam renang tersebut.
"Pada adegan ke-13 posisi sudah menuju kolam renang, ada satu adegan di mana tidak mengakui bahwa telah mengakses CCTV melalui browsing di internet untuk mengecek di lokasi apakah ada CCTV atau tidak," ungkap Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/2/2024).
"Padahal pada kenyataannya tersangka ini mengakses atau mem-browsing, mencari CCTV yang berada di kolam renang," ujarnya.
Kombes Pol Wira menerangkan, hal itu dapat dibuktikan melalui analis digital. YA diketahui melakukan searching keberadaan CCTV pada sore hari sebelum keberangkatannya bersama Dante dan sang putri ke kolam renang.
"Ini kita bisa buktikan dengan hasil pemeriksaan dari analisis forensik digital yang mana pada adegan ke-13, yaitu jam 15.11 WIB, tersangka YA mem-browsing dan mengakses CCTV kolam renang menggunakan handphone-nya berdasarkan keterangan atau hasil pemeriksaan daripada analis digital," beber Wira.
Temuan itu, Wira menambahkan, akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan pihaknya dalam menetapkan pasal tambahan terhadap tersangka.
"Ini sebagai bahan untuk kita mempertimbangkan dalam hal pasal sesuai pasal 340 atau pembunuhan berencana," kata Wira.
Diberitakan sebelumnya, YA membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024. Ia menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya. Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam, tersangka berusaha menarik badan maupun kaki korban agar terus berenang. Akibat kejadian ini, sisa makanan dan buih keluar dari hidung serta mulut korban.
Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam. Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Searching CCTV yang dilakukan YA terungkap dalam proses rekonstruksi kematian Dante yang digelar di lobi Polda Metro Jaya pada Rabu (28/2/2024). Aktivitas tersebut diperkirakan terjadi sekitar pukul 15.11 WIB ketika YA bersama anaknya dan juga Dante hendak diantar oleh sopir pribadi menuju kolam renang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, tindakan YA itu diketahui melalui analisis forensik digital.
Namun, selama proses pemeriksaan, YA tak mengakuinya. Ia kukuh menyatakan tidak pernah melakukan searching mengenai keberadaan CCTV di kolam renang tersebut.
"Pada adegan ke-13 posisi sudah menuju kolam renang, ada satu adegan di mana tidak mengakui bahwa telah mengakses CCTV melalui browsing di internet untuk mengecek di lokasi apakah ada CCTV atau tidak," ungkap Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/2/2024).
"Padahal pada kenyataannya tersangka ini mengakses atau mem-browsing, mencari CCTV yang berada di kolam renang," ujarnya.
Kombes Pol Wira menerangkan, hal itu dapat dibuktikan melalui analis digital. YA diketahui melakukan searching keberadaan CCTV pada sore hari sebelum keberangkatannya bersama Dante dan sang putri ke kolam renang.
"Ini kita bisa buktikan dengan hasil pemeriksaan dari analisis forensik digital yang mana pada adegan ke-13, yaitu jam 15.11 WIB, tersangka YA mem-browsing dan mengakses CCTV kolam renang menggunakan handphone-nya berdasarkan keterangan atau hasil pemeriksaan daripada analis digital," beber Wira.
Temuan itu, Wira menambahkan, akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan pihaknya dalam menetapkan pasal tambahan terhadap tersangka.
"Ini sebagai bahan untuk kita mempertimbangkan dalam hal pasal sesuai pasal 340 atau pembunuhan berencana," kata Wira.
Diberitakan sebelumnya, YA membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024. Ia menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya. Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam, tersangka berusaha menarik badan maupun kaki korban agar terus berenang. Akibat kejadian ini, sisa makanan dan buih keluar dari hidung serta mulut korban.
Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam. Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
(tsa)