Sandra Dewi Dicecar soal Pemblokiran Sejumlah Rekening Harvey Moeis

Kamis, 04 April 2024 - 13:35 WIB
loading...
Sandra Dewi Dicecar soal Pemblokiran Sejumlah Rekening Harvey Moeis
Sandra Dewi dipanggil ke Kejagung terkait pengembangan pemblokiran sejumlah rekening Harvey Moeis. Foto/ mpi
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akhirnya memanggil Sandra Dewi untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus korupsi Timah Harvey Moeis serta 15 tersangka lainnya senilai Rp271 triliun.

Diketahui, Sandra Dewi tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kamis (4/4/2024), sekitar pukul 09.24 WIB dengan didampingi oleh seorang pria dan wanita, diduga merupakan kuasa hukumnya.



Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan pemanggilan Sandra Dewi dalam rangka meminta keterangan sekaligus melakukan pengembangan terhadap pemblokiran sejumlah rekening.

"Hari ini kita lakukan pemanggilan terhadap saksi SD dalam rangka meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kita blokir tempo hari dalam rangka, untuk memilah dimana yang diduga ada kaitannya dengan tindakan pidana diduga yang dilakukan saudara HM," ujar Kuntadi saat ditemui dikantornya Kamis (4/4/2024).

"Sehingga diharapkan kita tidak melakukan tindakan kesalahan dalam penyitaan dan hanya sekedar untuk memilah mungkin sebatas itu," ujar dia lagi.

Kuntadi menerangkan bahwa pemanggilan Sandra Dewi ini dalam rangka melakukan penelitian, apakah sang artis memiliki kaitan dengan beberapa rekening telah diblokir tersebut.

"Kami hanya sekedar meneliti rekening yang kita blokir ada kaitannya atau tidak, ada beberapa saya belum lihat nominal tidak bisa kami sebutkan," paparnya.

Selain Sandra Dewi, Kuntadi menuturkan bahwa pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi lainnya namun belum diketahui secara pasti. Karena proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih terus berjalan.

"Nanti lengkapnya nanti," sebut Kuntadi secara singkat.

Lebih lanjut disinggung soal adanya kabar penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi Timah menyeret Harvey Moeis dan 15 tersangka lainnya. Kuntadi enggan memberikan komentar karena sejauh ini proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi masih terus berlangsung.

"Saya tidak pernah mengantongi nama orang, alat buktinya ada dan ada indikasi dia terlibat ya sudah," tutur Kuntadi.

Dalam perkara ini, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis telah ditetapkan tersangka Rabu (27/3/2024). Sepanjang penyidikan perkara ini, tak hanya Harvey Moeis yang ditetapkan tersangka, namun ada 16 total tersangka.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Li; dan perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.



Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(tdy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1284 seconds (0.1#10.140)