Sandra Dewi Dicecar soal Pemblokiran Sejumlah Rekening Harvey Moeis

Kamis, 04 April 2024 - 13:35 WIB
loading...
Sandra Dewi Dicecar...
Sandra Dewi dipanggil ke Kejagung terkait pengembangan pemblokiran sejumlah rekening Harvey Moeis. Foto/ mpi
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akhirnya memanggil Sandra Dewi untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus korupsi Timah Harvey Moeis serta 15 tersangka lainnya senilai Rp271 triliun.

Diketahui, Sandra Dewi tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kamis (4/4/2024), sekitar pukul 09.24 WIB dengan didampingi oleh seorang pria dan wanita, diduga merupakan kuasa hukumnya.

Baca Juga: 3 Potret Sandra Dewi Tersenyum dan Lambaikan Tangan Tiba di Kejagung, Jadi Saksi Dugaan Korupsi Harvey Moeis

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan pemanggilan Sandra Dewi dalam rangka meminta keterangan sekaligus melakukan pengembangan terhadap pemblokiran sejumlah rekening.

"Hari ini kita lakukan pemanggilan terhadap saksi SD dalam rangka meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kita blokir tempo hari dalam rangka, untuk memilah dimana yang diduga ada kaitannya dengan tindakan pidana diduga yang dilakukan saudara HM," ujar Kuntadi saat ditemui dikantornya Kamis (4/4/2024).

"Sehingga diharapkan kita tidak melakukan tindakan kesalahan dalam penyitaan dan hanya sekedar untuk memilah mungkin sebatas itu," ujar dia lagi.

Kuntadi menerangkan bahwa pemanggilan Sandra Dewi ini dalam rangka melakukan penelitian, apakah sang artis memiliki kaitan dengan beberapa rekening telah diblokir tersebut.

"Kami hanya sekedar meneliti rekening yang kita blokir ada kaitannya atau tidak, ada beberapa saya belum lihat nominal tidak bisa kami sebutkan," paparnya.

Selain Sandra Dewi, Kuntadi menuturkan bahwa pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi lainnya namun belum diketahui secara pasti. Karena proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih terus berjalan.

"Nanti lengkapnya nanti," sebut Kuntadi secara singkat.

Lebih lanjut disinggung soal adanya kabar penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi Timah menyeret Harvey Moeis dan 15 tersangka lainnya. Kuntadi enggan memberikan komentar karena sejauh ini proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi masih terus berlangsung.

"Saya tidak pernah mengantongi nama orang, alat buktinya ada dan ada indikasi dia terlibat ya sudah," tutur Kuntadi.

Dalam perkara ini, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis telah ditetapkan tersangka Rabu (27/3/2024). Sepanjang penyidikan perkara ini, tak hanya Harvey Moeis yang ditetapkan tersangka, namun ada 16 total tersangka.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Li; dan perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.

Baca Juga: Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung Kasus Korupsi yang Menyeret Harvey Moeis: Doain Ya

Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(tdy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fairuz Arafiq Minta...
Fairuz Arafiq Minta Publik Tak Kaitkan Kasus Korupsi Sang Kakak Fadia Arafiq dengan Hidupnya
Dugaan Korupsi Sang...
Dugaan Korupsi Sang Kakak Fadia Arafiq, Fairuz Arafiq: Kalau Salah Jalani Konsekuensi
Aksi Musikal di Depan...
Aksi Musikal di Depan KPK: Chicco Jerikho hingga Sukatani Suarakan Lawan Korupsi
Sandra Dewi Keberatan...
Sandra Dewi Keberatan Asetnya Disita, Pakar : Relakan Saja Daripada Jadi Bumerang
Lisa Mariana Bongkar...
Lisa Mariana Bongkar Cara Ridwan Kamil Kirim Uang, Rekening Gonta-ganti hingga USD
Lisa Mariana Terima...
Lisa Mariana Terima Aliran Dana dari Ridwan Kamil sejak 2021
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Rekomendasi
Kondisi Roy Suryo dan...
Kondisi Roy Suryo dan Dokter Tifa Belum Pulih, Refly Harun Ungkap Penyebabnya
5 Kemenangan Terbesar...
5 Kemenangan Terbesar Spanyol di Piala Dunia: Arab Saudi Ikut Jadi Korban
Uruguay vs Cape Verde...
Uruguay vs Cape Verde 2-2: Tiket Fase Gugur Ditentukan di Laga Pemungkas
Berita Terkini
Indonesia Raih Peringkat...
Indonesia Raih Peringkat 2 Dunia Destinasi Wisata Ramah Muslim Versi GMTI 2026
Sinopsis The Last Girl...
Sinopsis The Last Girl on the Trafficking List di V+Short, Kisah Olive Terjebak Sindikat Berbahaya
Randy Martin Buka Bisnis...
Randy Martin Buka Bisnis Photobooth, Kemesraannya dengan Lyodra Curi Perhatian
Liburan Sekolah Makin...
Liburan Sekolah Makin Seru dengan Petualangan dan Aktivitas Keluarga
Meriah! Road To Kilau...
Meriah! Road To Kilau Raya MNCTV Guncang Mojokerto dengan Penampilan Inul Daratista dan Happy Asmara
Usia Peserta Miss Indonesia...
Usia Peserta Miss Indonesia Kini 19-25 Tahun, RCTI Cari Kandidat yang Lebih Matang untuk Miss World
Infografis
Respons Rusia soal Trump...
Respons Rusia soal Trump Telepon Putin untuk Akhiri Perang Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved