Artis K-Pop dan Produser Drakor Dideportasi saat Syuting di Bali, Begini Penjelasan Kemenparekraf
loading...
A
A
A
Pihak Kemenparekraf juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar tidak menimbulkan salah persepsi di masyarakat.
Menurut Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno, sejatinya penanggung jawab menyelesaikan seluruh persyaratan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dirinya juga membantah jika tim produksi reality show itu dikenakan denda hingga Rp1 miliar. Para pelaku pelanggaran izin tinggal itu menurut Sandi hanya dikenakan sanksi administrasi.
Sekadar informasi, pelanggaran yang dilakukan YJC dan NJ bermula saat keduanya mengajukan izin pembuatan film di Bali ke KBRI di Seoul.
KBRI lantas memberikan rekomendasi terkait permohonan itu dengan sejumlah catatan yang perlu diperbaiki.
Namun, dua manajer rombongan K-Pop itu tidak pernah menyerahkan perbaikan ke KBRI Seoul.Tak lama berselang ada informasi bahwa rombongan tim produksi itu telah berada di Indonesia sejak 21 April 2024 untuk melakukan pembuatan film tanpa menjalankan rekomendasi yang diberikan KBRI Seoul.
Lihat Juga: Donald Trump Diprediksi Tidak Deportasi Pangeran Harry demi Jaga Hubungan dengan Keluarga Kerajaan
(tdy)