AstraZeneca Timbulkan Pembekuan Darah, Bagaimana yang Sudah Telanjur Divaksin?

Senin, 06 Mei 2024 - 12:59 WIB
loading...
AstraZeneca Timbulkan...
Vaksin AstraZeneca menjadi penyebab pembekuan darah. Lalu, bagaimana jika seseorang sudah terlanjur divaksin? Foto/ Times of india
A A A
JAKARTA – Vaksin AstraZeneca menjadi sorotan usai menjadi penyebab trombosis with thrombocytopenia syndrome (TTS) atau pembekuan darah.

Di Indonesia vaksin AstraZeneca pun sudah tidak beredar lagi. Namun, pertanyaan yang muncul di masyarakat, bagaimana jika seseorang sudah telanjur vaksin AstraZeneca dan apakah ada efeknya?



Dokter sekaligus Epidemiologi dan Peneliti asal Univeritas Griffith Australia, dr. Dicky Budiman, M.Sc. PH mengatakan efek setelah vaksin AstraZeneca sebenarnya jarang terjadi.

Dalam data statistic, sejauh ini, dikatakan sejak suntikan pertama dalam kurun waktu dua sampai hingga empat minggu, kasus TTS ada 8 dari satu juta.

“Sedangkan setelah suntikan kedua lebih sedikit, sekitar dua (kasus TTS) dari satu juta kasus dan kalau sudah lebih dari satu sampai dua bulan sudah menurun risiko TTS-nya,” kata dr Dicky kepada MNC Portal, Senin (6/5/2024).

Dokter Dicky menjelaskan bahwa sejauh ini yang berisiko mengalami TTS menyerang wanita usia di bawah 60 tahun, termasuk adanya faktor risiko, seperti autoimun.

“Faktor risiko lainnya masih diteliti, artinya orang yang sudah terlanjur divaksin efeknya meriang kalau misalnya itu terjadi di dua minggu pertama gak usah dikhawatirkan,” jelasnya.

Sementara, ketika TTS sudah disuntikan selama dua minggu dan muncul nyeri kepala menetap, nyeri perut, ada pembekakan di kaki, napas pendek, sesak, adanya kelainan kulit seperti lebam di area suntikan, maka dr Dicky menyarankan untuk melakukan pemeriksaan ke dokter.

“Tapi kalau setahun atau dua tahun sudah hilang, gak ada risikonya,” tutur dia.



Di sisi lain, untuk mengatasi kondisi TTS, dr Dicky mengatakan, masyarakat diminta untuk mawas diri. Bila muncul gejala tersebut, dia menyarankan konsultasi ke dokter.

“Untuk memastikan karena ada pemeriksaan khusus yang membedakan, tapi kalau sudah setahun tidak perlu,” ucapnya.
(tdy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1823 seconds (0.1#10.140)