Epy Kusnandar Minta Ganja ke Yogi Gamblez, Polisi Buru Pemasok
Jum'at, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB
loading...
A
A
A
"Yang membeli barang kepada JC, kemudian diantar oleh ZK," tandasnya.
Polisi sendiri telah menetapkan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez sebagai tersangka kasus narkoba. Epy rencananya akan menjalani rehabilitasi karena kondisi kesehatan. Saat ini ia tengah dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta karena mengalami depresi.
Atas perbuatan tersebut, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez dijerat dengan pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya diancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca Juga: Epy Kusnandar Akan Direhabilitasi usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Polisi sendiri telah menetapkan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez sebagai tersangka kasus narkoba. Epy rencananya akan menjalani rehabilitasi karena kondisi kesehatan. Saat ini ia tengah dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta karena mengalami depresi.
Atas perbuatan tersebut, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez dijerat dengan pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya diancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca Juga: Epy Kusnandar Akan Direhabilitasi usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba
(dra)
Lihat Juga :