21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Juni 2024

Selasa, 04 Juni 2024 - 10:00 WIB
loading...
A A A
5. Penyakit karena tindak pidana, contohnya kekerasan seksual atau penganiayaan.

6. Gangguan kesehatan atau cedera karena kejadian tidak dapat terhindarkan, seperti tawuran.

7. Gangguan kesehatan atau cedera karena sengaja melakukan usaha mengakhiri hidup (bunuh diri) atau menyakiti diri sendiri.

8. Pengobatan tradisional, alternatif, maupun komplementer yang dinyatakan belum efektif menurut penilaian menggunakan teknologi kesehatan.

9. Tindakan medis dan pengobatan kesehatan yang terjadi dan diselesaikan di luar negeri.

10. Tindakan medis dan pengobatan dalam kategori sebagai eksperimen atau percobaan.



11. Perawatan atau pengobatan untuk kondisi infertilitas atau mandul.

12. Peralatan serta obat kontrasepsi.

13. Perbekalan untuk kesehatan rumah tangga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0935 seconds (0.1#10.140)