JRku Permudah dan Percepat Layanan Klaim Jasa Raharja

Rabu, 22 Mei 2019 - 23:33 WIB
JRku Permudah dan Percepat Layanan Klaim Jasa Raharja
JRku Permudah dan Percepat Layanan Klaim Jasa Raharja
A A A
JAKARTA - Perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang bergerak di bidang asuransi sosial, Jasa Raharja berinovasi dalam kecepatan pelayanannya. Jasa Raharja mempermudah masyarakat dalam melakukan klaim luka-luka dan meninggal dunia untuk korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas dengan sistem aplikasi online JRku yang sudah tersedia di Google Play Store (Android) dan AppStore (iOS).

Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding, mengatakan, adanya Revolusi industri 4.0 menjadi sebuah peluang untuk melakukan transformasi pelayanan berupa digitalisasi transaksi keuangan. Jasa Raharja telah melakukan penyerahan santunan dengan sistem cashless, di mana santunan langsung ditransfer ke rekening korban/ahli waris korban melalui virtual account meski pada hari Sabtu/Minggu/hari libur.

Dalam bidang pelayanan, Jasa Raharja sudah memiliki tolak ukur analisa dan evaluasi kecepatan pelayanan berupa objek penilaian antara lain kecepatan penyelesaian korban meninggal dunia, penyelesaian korban kecelakaan, pembayaran secara transfer ke rekening rumah sakit, kecepatan pembayaran ke rumah sakit sejak pasien keluar dari rumah sakit dan dilakukan survei pasca bayar.

Amos juga menerangkan kecepatan dibutuhkan bagi setiap pelayanan publik saat ini. Sistem klaim Jasa Raharja sendiri telah terintegrasi dengan data kependudukan, data kecelakaan lalu lintas Kepolisian, rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kerja sama dalam pelayanan pada korban laka (kecelakaan lalu lintas) kita sudah dapatkan data dari kepolisian dengan cepat. Sehingga kurang dari 1x24 jam sudah bisa melayani korban kecelakaan meninggal dunia," ungkap Amos saat ditemui SINDO di sela-sela media gathering Jasa Raharja di Jakarta, Rabu (22/5).

Korban luka-luka dari kecelakaan lalu lintas juga bisa langsung ditangani rumah sakit, dan pembiayaannya dibayarkan Jasa Raharja. "Respons paling lama 2x24 jam maksimal. Tapi enggak sampai itu, biasanya 1-3 jam sudah kami respons," tandasnya.

Selain itu, lewat aplikasi yang tersedia di Android ini juga memudahkan identifikasi korban dan peristiwa kecelakaan. Pengawasan pun bisa dilakukan dengan mudah. Aplikasi tersebut sendiri bisa diunduh siapa pun dengan pengisian data yang sangat mudah. "Sistem nasional ini. Petugas kami stanby 24 jam risikonya," ucap Amos.

Jasa Raharja menjamin, setelah proses pengurusan di aplikasi dengan input data selesai dilakukan, petugas Jasa Raharja akan langsung merespons dengan cepat. "Masyarakat cukup sampaikan kapan kecelakaan, siapa korbannya, menunjukan NIK, data masuk ke kita, kita singkronkan datanya dengan kepolisian. Kita sampaikan untuk memenuhi persyaratannya, mereka tinggal klik," jelasnya.

Sementara itu, guna mengoptimalisasi pendapatan, Jasa Raharja juga telah melakukan sinkronisasi data host-to-host dengan perusahaan BUMN lainnya seperti ASDP, PELNI (Pelayaran Nasional Indonesia), Angkasa Pura I, Angkasa Pura II, Damri, dan KAI (Kereta Api Indonesia).

Berikut prosedur klaim asuransi Jasa Raharja berbasis IT (online) di Rumah Sakit:

1. Terjadi kecelakaan lalu lintas kepada korban anggota BPJS.

2. Jasa Raharja akan mendapatkan informasi berbasis IT melalui 3 cara:
- melalui IRSMS Polri, setelah melaporkan kecelakan kepada pihak Kepolisian.
- melalui data BPJS korban yang dientri oleh Rumah Sakit.
- pengajuan online melalui website dan aplikasi Jasa Raharja yang bisa diunduh melalui Playstore dan AppStore.

3. Data korban akan diterima petugas mobile service Jasa Raharja. Petugas wajib mengunjungi Rumah Sakit untuk klarifikasi kejadian.

4. Jasa raharja akan mengeluarkan surat jaminan ke Rumah Sakit.

5. Korban mendapatkan keterjaminan perlindungan yang bisa mengurangi fatalitas.
(nug)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.6042 seconds (0.1#10.140)