Kemenkes Jelaskan Tujuan Pemerintah Larang Promosi Susu Formula

Minggu, 11 Agustus 2024 - 13:20 WIB
loading...
Kemenkes Jelaskan Tujuan...
Kemenkes menjelaskan alasan pemerintah melarang promosi susu formula yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 Pasal 33. Foto/Shutterstock New Africa
A A A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan alasan pemerintah melarang promosi susu formula yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 Pasal 33. Aturan ini melarang penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, hingga promosi iklan susu formula bayi.

Pasal 33 dalam PP ini memperketat regulasi terkait susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu (ASI). Di mana disebutkan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi dan produk pengganti ASI dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif.

"Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif," bunyi Pasal 33 tersebut.

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan Indah Febrianti, SH., MH mengatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk mendukung program ASI eksklusif. Hal tersebut sesuai dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly).





"Kebijakan larangan iklan susu formula untuk mendukung program ASI eksklusif, yang juga disesuaikan dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly/WHA)," kata Indah dalam keterangan resminya dikutip pada Minggu (11/8/2024).

Berikut larangan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif dalam PP Nomor 28 tahun 2024 Pasal 33 di antaranya:

1. Pemberian contoh produk susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, atau bentuk apa pun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.

2. Penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah.

3. Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual.

4. Penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat.



5. Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial.

6. Promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1698 seconds (0.1#10.140)