Korban Pelecehan Seksual P Diddy Bertambah 50 Orang, Ada yang di Bawah Umur

Sabtu, 28 September 2024 - 07:40 WIB
loading...
A A A


Jaksa penuntut menyatakan bahwa Diddy melakukan kekerasan, mengancam, dan memaksa perempuan dan orang lain di sekitarnya untuk memenuhi hasrat seksualnya, melindungi reputasinya, dan menyembunyikan perilakunya selama puluhan tahun. Aksinya kriminalnya terlibat dalam perdagangan seks, kerja paksa, penculikan, pembakaran, penyuapan, dan penghalangan keadilan.

Berdasarkan dakwaan, Diddy dan anggota Combs Enterprise miliknya diduga memfasilitasi beberapa Freak Offs, pesta seks yang dipenuhi narkoba. Selama kejadian tersebut, ayah dari tujuh orang anak itu diduga memukul, menendang, melempar benda, dan menyeret korban, terkadang dengan menarik rambut mereka.

Dakwan tersebut juga mengklaim bahwa ia menyebabkan korban mengalami kekerasan fisik, emosional, dan verbal yang sering kali direkam secara elektronik. Menurut jaksa, penyerangan yang dituduhkan tersebut sering kali mengakibatkan cedera yang memerlukan waktu penyembuhan berhari-hari atau berminggu-minggu.

Jika terbukti bersalah, Diddy menghadapi hukuman minimal 15 tahun penjara hingga seumur hidup.

(dra)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2852 seconds (0.1#10.140)