Pekerja Seni dan Budaya Dapat Jaminan Sosial, Yovie Widianto Girang
Senin, 06 Januari 2025 - 12:10 WIB
loading...
A
A
A
"Dengan semakin banyak maestro yang terlindungi diharapkan mereka bisa berkarya tanpa rasa cemas, sehingga dapat terus melestarikan budaya leluhur sekaligus mewariskannya kepada para generasi muda," pungkas Anggoro.
Penerima santunan BPJS Ketenagakerjaan merupakan maestro budaya yang yang telah dikurasi oleh Kementerian atas jasa serta kontribusinya dalam melestarikan sekaligus memajukan budaya daerah. Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan memberikan apresiasi dengan mengikutsertakan para pekerja budaya dalam Program BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kemenkebud, Restu Gunawan, menyebutkan hingga saat ini terdapat 90 maestro budaya dari kurasi Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI), Anugerah Musik Indonesia (AMI), dan Festival Film Indonesia (FFI) yang telah mendapat manfaat jaminan sosial dari pemerintah. Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto, yang sebelumnya juga menjabat sebagai Ketua FESMI, menyampaikan rasa syukurnya atas program jaminan sosial dalam rangka melindungi para pekerja seni dan budaya serta pelaku industri kreatif di Indonesia.
“Semoga program ini terus membawa kebaikan bagi kita bersama dan bagi industri tempat kita bekerja, semua harus mendapatkan manfaat jaminan sosial,” ucap Yovie.
Menyikapi perkembangan positif ini, Kepala Kantor BPJamsostek Jakarta Grogol, Rommi Irawan, ikut menyatakan optimismenya bahwa akan semakin banyak yang bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan terus dilakukannya program sosialisasi serta edukasi kepada para pelaku seni, budaya dan industri kreatif, beserta ekosistemnya.
Penerima santunan BPJS Ketenagakerjaan merupakan maestro budaya yang yang telah dikurasi oleh Kementerian atas jasa serta kontribusinya dalam melestarikan sekaligus memajukan budaya daerah. Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan memberikan apresiasi dengan mengikutsertakan para pekerja budaya dalam Program BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kemenkebud, Restu Gunawan, menyebutkan hingga saat ini terdapat 90 maestro budaya dari kurasi Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI), Anugerah Musik Indonesia (AMI), dan Festival Film Indonesia (FFI) yang telah mendapat manfaat jaminan sosial dari pemerintah. Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto, yang sebelumnya juga menjabat sebagai Ketua FESMI, menyampaikan rasa syukurnya atas program jaminan sosial dalam rangka melindungi para pekerja seni dan budaya serta pelaku industri kreatif di Indonesia.
“Semoga program ini terus membawa kebaikan bagi kita bersama dan bagi industri tempat kita bekerja, semua harus mendapatkan manfaat jaminan sosial,” ucap Yovie.
Menyikapi perkembangan positif ini, Kepala Kantor BPJamsostek Jakarta Grogol, Rommi Irawan, ikut menyatakan optimismenya bahwa akan semakin banyak yang bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan terus dilakukannya program sosialisasi serta edukasi kepada para pelaku seni, budaya dan industri kreatif, beserta ekosistemnya.
(tdy)
Lihat Juga :