Agnez Mo Bingung dengan Mekanisme Royalti, Minta Kejelasan UU di Kemenkum
Rabu, 19 Februari 2025 - 15:30 WIB
loading...
Agnez Mo menyampaikan kebingungannya terkait mekanisme royalti dan hak cipta, yang saat ini menjadi polemik di kalangan musisi. Ia mendatangi Kemenkum. Foto/Nurul Amanah
A
A
A
JAKARTA - Agnez Mo menyampaikan kebingungannya terkait mekanisme royalti dan hak cipta, yang saat ini menjadi polemik di kalangan musisi. Untuk mendapatkan kejelasan, ia mendatangi Kementerian Hukum (Kemenkum) pada Rabu (19/2/2025) guna berdiskusi langsung dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
Dalam pertemuan yang digelar di Gedung Kemenkum, Kuningan, Jakarta, Agnez Mo menyatakan bahwa dirinya ingin memahami lebih dalam mengenai regulasi hak cipta dan sistem royalti di Indonesia. Kedatangannya merupakan undangan dari Menkum untuk berdiskusi mengenai aturan yang selama ini menuai banyak pertanyaan dari para musisi.
"Jadi sebenarnya memang percakapan atau diskusi yang tadi saya jalankan bersama pak Menteri, untuk belajar apa sih sebenarnya UU itu," kata Agnez.
"Karena kalau saya, karena saya warga negara Indonesia, saya maunya taat sama UU, kan gitu, saya berdiri bersama UU," sambungnya.
![Agnez Mo Bingung dengan Mekanisme Royalti, Minta Kejelasan UU di Kemenkum]()
Foto/Instagram Agnez Mo
Baca Juga: Agnez Mo Temui Menteri Hukum, Diskusi UU Hak Cipta dan Royalti
Menurut penyanyi 38 tahun itu, banyak musisi di Indonesia masih kebingungan terkait pembagian royalti dan hak cipta, termasuk dirinya. Ia menilai bahwa ada ketidaksepahaman dalam interpretasi UU, yang membuat banyak pihak bertanya-tanya tentang bagaimana sistem ini diterapkan secara adil.
"Tapi sayangnya, karena mungkin ada kasus yang teman-teman juga tau, akhirnya membuat kebingungan. Bukan cuma untuk saya, tapi juga untuk penyanyi-penyanyi lain atau pencipta lagu lain yang juga ada di Indonesia," jelasnya.
Di tengah polemik ini, pelantun Matahariku ini menilai diskusi dengan pemerintah bisa menjadi langkah awal untuk memperbaiki sistem dan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan musisi.
"Oleh karena itu makanya saya pikir, bagus nih kita pakai kesempatan ini untuk sama-sama belajar, sama-sama duduk, sama-sama mendengar," ujarnya.
Baca Juga: Agnez Mo Sindir Musisi yang Menyerang soal Royalti: Gue Ditumbalin karena Agenda Kalian
"Dan sadar hukum ya karena saya tahu kadang-kadang kita cuman bisa denger dan liat line aja yang ada di dalam social media. Padahal mungkin UU-nya tidak seperti itu," tambahnya.
Sebagai penyanyi dan pencipta lagu, mantan artis cilik ini juga berbagi pengalamannya dalam sistem royalti di luar negeri. Ia menyoroti bahwa di Amerika Serikat, mekanisme ini diatur dengan jelas oleh lembaga khusus seperti BMI (Broadcast Music, Inc.). Di mana ia telah menjadi bagian selama 12 tahun.
"Jadi sebenarnya ya balik seperti yang saya bilang, di sini kita hanya berdiskusi. Saya membagi juga pengalaman saya sebagai pencipta lagu dan juga sebagai penyanyi," ungkapnya.
"Pada saat di Amerika juga LMK-nya seperti apa. Saya sendiri sebenarnya bagian dari dalam tanda kutip LMK di Amerika yaitu BMI selama 12 tahun. Semoga ini bisa membantu ke depannya supaya tidak ada lagi salah tafsir dari UU gitu," pungkasnya.
Baca Juga: Agnez Mo Sebut Ahmad Dhani Hubungi untuk Minta Dukungan di DPR, Bukan Bahas Royalti
Dalam pertemuan yang digelar di Gedung Kemenkum, Kuningan, Jakarta, Agnez Mo menyatakan bahwa dirinya ingin memahami lebih dalam mengenai regulasi hak cipta dan sistem royalti di Indonesia. Kedatangannya merupakan undangan dari Menkum untuk berdiskusi mengenai aturan yang selama ini menuai banyak pertanyaan dari para musisi.
"Jadi sebenarnya memang percakapan atau diskusi yang tadi saya jalankan bersama pak Menteri, untuk belajar apa sih sebenarnya UU itu," kata Agnez.
"Karena kalau saya, karena saya warga negara Indonesia, saya maunya taat sama UU, kan gitu, saya berdiri bersama UU," sambungnya.

Foto/Instagram Agnez Mo
Baca Juga: Agnez Mo Temui Menteri Hukum, Diskusi UU Hak Cipta dan Royalti
Menurut penyanyi 38 tahun itu, banyak musisi di Indonesia masih kebingungan terkait pembagian royalti dan hak cipta, termasuk dirinya. Ia menilai bahwa ada ketidaksepahaman dalam interpretasi UU, yang membuat banyak pihak bertanya-tanya tentang bagaimana sistem ini diterapkan secara adil.
"Tapi sayangnya, karena mungkin ada kasus yang teman-teman juga tau, akhirnya membuat kebingungan. Bukan cuma untuk saya, tapi juga untuk penyanyi-penyanyi lain atau pencipta lagu lain yang juga ada di Indonesia," jelasnya.
Di tengah polemik ini, pelantun Matahariku ini menilai diskusi dengan pemerintah bisa menjadi langkah awal untuk memperbaiki sistem dan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan musisi.
"Oleh karena itu makanya saya pikir, bagus nih kita pakai kesempatan ini untuk sama-sama belajar, sama-sama duduk, sama-sama mendengar," ujarnya.
Baca Juga: Agnez Mo Sindir Musisi yang Menyerang soal Royalti: Gue Ditumbalin karena Agenda Kalian
"Dan sadar hukum ya karena saya tahu kadang-kadang kita cuman bisa denger dan liat line aja yang ada di dalam social media. Padahal mungkin UU-nya tidak seperti itu," tambahnya.
Sebagai penyanyi dan pencipta lagu, mantan artis cilik ini juga berbagi pengalamannya dalam sistem royalti di luar negeri. Ia menyoroti bahwa di Amerika Serikat, mekanisme ini diatur dengan jelas oleh lembaga khusus seperti BMI (Broadcast Music, Inc.). Di mana ia telah menjadi bagian selama 12 tahun.
"Jadi sebenarnya ya balik seperti yang saya bilang, di sini kita hanya berdiskusi. Saya membagi juga pengalaman saya sebagai pencipta lagu dan juga sebagai penyanyi," ungkapnya.
"Pada saat di Amerika juga LMK-nya seperti apa. Saya sendiri sebenarnya bagian dari dalam tanda kutip LMK di Amerika yaitu BMI selama 12 tahun. Semoga ini bisa membantu ke depannya supaya tidak ada lagi salah tafsir dari UU gitu," pungkasnya.
Baca Juga: Agnez Mo Sebut Ahmad Dhani Hubungi untuk Minta Dukungan di DPR, Bukan Bahas Royalti
(dra)
Lihat Juga :