Pemberian ASI Eksklusif di Indonesia 5 Tahun Terakhir Terus Meningkat
Kamis, 22 Mei 2025 - 18:40 WIB
loading...
A
A
A
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pun turut memperkuat posisi hukum ibu menyusui. UU ini mencakup pengaturan tentang pendonor ASI, ruang laktasi di tempat kerja dan fasilitas umum, dan penguatan hak orang tua atas cuti melahirkan.
Pemberian cuti melahirkan merupakan salah satu aspek penting yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pemberian ASI eksklusif. Ketua Satgas ASI dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Naomi Esthernita, menyatakan bahwa cuti melahirkan terbukti mampu meningkatkan inisiasi dan durasi menyusui secara signifikan.
Naomi merujuk pada sebuah studi tahun 2018 yang menunjukkan bahwa ibu dengan cuti melahirkan selama enam bulan atau lebih, memiliki peluang 30 persen lebih tinggi untuk memberikan ASI eksklusif selama enam bulan pertama apabila dibandingkan dengan ibu yang mendapatkan cuti melahirkan kurang dari enam bulan.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sendiri merekomendasikan cuti melahirkan minimal selama 18 minggu atau sekitar enam bulan. Di Indonesia, berdasarkan UU KIA tahun 2024, mengatur bahwa ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan. Cuti ini terdiri dari 3 bulan pertama yang wajib diberikan oleh pemberi kerja, dan 3 bulan berikutnya yang dapat diberikan jika terdapat kondisi khusus. Hal ini merupakan perbaikan kebijakan yang harus diapresiasi mengingat sebelumnya, cuti melahirkan hanya diberikan selama paling lama 3 bulan.
Perbandingan dengan negara lain menunjukkan bahwa Indonesia masih bisa lebih baik. Di Asia Tenggara, Vietnam telah memberikan cuti melahirkan selama 180 hari, sedangkan Bulgaria bahkan memberikan hingga 13,4 bulan. Jelas bahwa durasi cuti yang cukup berkontribusi langsung pada keberhasilan menyusui.
Pemberian cuti melahirkan merupakan salah satu aspek penting yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pemberian ASI eksklusif. Ketua Satgas ASI dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Naomi Esthernita, menyatakan bahwa cuti melahirkan terbukti mampu meningkatkan inisiasi dan durasi menyusui secara signifikan.
Naomi merujuk pada sebuah studi tahun 2018 yang menunjukkan bahwa ibu dengan cuti melahirkan selama enam bulan atau lebih, memiliki peluang 30 persen lebih tinggi untuk memberikan ASI eksklusif selama enam bulan pertama apabila dibandingkan dengan ibu yang mendapatkan cuti melahirkan kurang dari enam bulan.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sendiri merekomendasikan cuti melahirkan minimal selama 18 minggu atau sekitar enam bulan. Di Indonesia, berdasarkan UU KIA tahun 2024, mengatur bahwa ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan. Cuti ini terdiri dari 3 bulan pertama yang wajib diberikan oleh pemberi kerja, dan 3 bulan berikutnya yang dapat diberikan jika terdapat kondisi khusus. Hal ini merupakan perbaikan kebijakan yang harus diapresiasi mengingat sebelumnya, cuti melahirkan hanya diberikan selama paling lama 3 bulan.
Perbandingan dengan negara lain menunjukkan bahwa Indonesia masih bisa lebih baik. Di Asia Tenggara, Vietnam telah memberikan cuti melahirkan selama 180 hari, sedangkan Bulgaria bahkan memberikan hingga 13,4 bulan. Jelas bahwa durasi cuti yang cukup berkontribusi langsung pada keberhasilan menyusui.
Lihat Juga :