Nikita Mirzani Ultimatum Reza Gladys Minta Maaf dalam 7 Hari, Tak Terima Dituduh Memeras
Selasa, 24 Juni 2025 - 21:00 WIB
loading...
A
A
A
"Saat ini semua masalah itu ada di tangan JPU. Jadi kami hanya sebagai penonton saja sekarang. Jadi, kalau pun ada kesalahan silakan JPU yang melakukannya, bukan kami," tegas Surya.
Untuk diketahui, dalam sidang perdana tersebut, JPU mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, dengan sejumlah pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 369 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Nikita juga dikenakan dakwaan tambahan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Persidangan selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan dari pihak kuasa hukum terdakwa terhadap dakwaan yang telah dibacakan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ngamuk Usai Sidang di PN Jaksel: Gue Bukan Pembunuh!
Untuk diketahui, dalam sidang perdana tersebut, JPU mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, dengan sejumlah pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 369 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Nikita juga dikenakan dakwaan tambahan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Persidangan selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan dari pihak kuasa hukum terdakwa terhadap dakwaan yang telah dibacakan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ngamuk Usai Sidang di PN Jaksel: Gue Bukan Pembunuh!
(dra)
Lihat Juga :