LMKN Akan Hadirkan Perwakilan di Daerah demi Kesejahteraan Pencipta Lagu
Jum'at, 08 Agustus 2025 - 20:00 WIB
loading...
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan membentuk perwakilan di berbagai daerah sebagai langkah strategis meningkatkan kesejahteraan pencipta lagu. Foto/Ravie Mulia Wardani
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan membentuk perwakilan di berbagai daerah sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pencipta lagu di Indonesia. Kebijakan ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 yang mendorong pemerataan distribusi royalti hingga ke tingkat provinsi.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Razilu, mengatakan bahwa kehadiran perwakilan LMKN di provinsi-provinsi akan membantu memastikan pencipta lagu mendapatkan haknya secara adil dari pemutaran karya mereka di tempat usaha. Seperti restoran, kafe, dan pusat hiburan lokal.
"Yang tidak ada (di periode) sebelumnya adalah adanya perwakilan LMK di daerah. Nanti akan bertempat di provinsi, nanti diserahkan sepenuhnya kepada LMK pencipta dan LMK hak terkait untuk menetapkan di provinsi mana saja perwakilan itu diadakan," kata Razilu di Kantor DJKI, Jakarta, Jumat (8/8/2025).
"Ini supaya terjadi optimalisasi penarikan daripada royalti," tambahnya.
Baca Juga: Suara Burung Diputar di Kafe Bisa Kena Royalti? Ini Penjelasan LMKN
Razilu menekankan bahwa penempatan LMK di daerah bertujuan untuk mengoptimalkan sistem distribusi dan penarikan royalti yang selama ini belum merata. Ia menyoroti pentingnya sistem yang transparan, bertanggung jawab, dan adil demi menjamin hak ekonomi para pencipta.
"Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sistem harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak. Era digital tidak memberi ruang bagi ketertutupan," jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa di era digital seperti saat ini, tidak ada ruang lagi untuk praktik pengelolaan tertutup dalam manajemen hak cipta.
Selain penempatan LMK di daerah, Peraturan Menteri ini juga memperkenalkan perubahan signifikan dalam struktur pembiayaan. Batas maksimal dana operasional LMKN kini hanya 8 persen, turun dari sebelumnya 20 persen. Hal ini dimaksudkan agar lebih banyak dana yang bisa didistribusikan langsung kepada para pemilik hak.
Baca Juga: Kemenkum Lantik 10 Komisioner LMKN 2025-2028, Termasuk Marcell Siahaan dan Makki Ungu
"Artinya kurang lebih (sisanya) 12 persen itu akan dibagi kepada para pemegang hak kepada para pencipta, kepada pemegang hak lain-lain sebagainya," ujarnya.
Langkah-langkah strategis ini akan dijalankan oleh komisioner LMKN periode 2025–2028 yang baru saja dilantik pada hari ini. Sebanyak 10 tokoh dari kalangan pencipta dan pemilik hak terkait resmi mengemban tugas selama tiga tahun ke depan.
Beberapa nama yang dikenal publik seperti Marcell Siahaan dan Makki Omar Parikesit (Makki Ungu) turut masuk dalam jajaran komisioner. Berikut daftar lengkap Komisioner LMKN 2025–2028:
1. Andi Muhanan Tambolututu
2. M. Noor Korompot
3. Dedy Kurniadi
4. Makki Omar Parikesit
5. Aji M. Mirza Ferdinand
1. Wiliam
2. Ahmad Ali Fahmi
3. Suyud Margono
4. Jusak Irwan Setiono
5. Marcell Siahaan
Baca Juga: Piyu Umumkan AKSI Segera Gugat LMKN, Pertanyakan Kewenangan dan Kinerja Royalti
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Razilu, mengatakan bahwa kehadiran perwakilan LMKN di provinsi-provinsi akan membantu memastikan pencipta lagu mendapatkan haknya secara adil dari pemutaran karya mereka di tempat usaha. Seperti restoran, kafe, dan pusat hiburan lokal.
"Yang tidak ada (di periode) sebelumnya adalah adanya perwakilan LMK di daerah. Nanti akan bertempat di provinsi, nanti diserahkan sepenuhnya kepada LMK pencipta dan LMK hak terkait untuk menetapkan di provinsi mana saja perwakilan itu diadakan," kata Razilu di Kantor DJKI, Jakarta, Jumat (8/8/2025).
"Ini supaya terjadi optimalisasi penarikan daripada royalti," tambahnya.
Baca Juga: Suara Burung Diputar di Kafe Bisa Kena Royalti? Ini Penjelasan LMKN
Razilu menekankan bahwa penempatan LMK di daerah bertujuan untuk mengoptimalkan sistem distribusi dan penarikan royalti yang selama ini belum merata. Ia menyoroti pentingnya sistem yang transparan, bertanggung jawab, dan adil demi menjamin hak ekonomi para pencipta.
"Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sistem harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak. Era digital tidak memberi ruang bagi ketertutupan," jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa di era digital seperti saat ini, tidak ada ruang lagi untuk praktik pengelolaan tertutup dalam manajemen hak cipta.
Selain penempatan LMK di daerah, Peraturan Menteri ini juga memperkenalkan perubahan signifikan dalam struktur pembiayaan. Batas maksimal dana operasional LMKN kini hanya 8 persen, turun dari sebelumnya 20 persen. Hal ini dimaksudkan agar lebih banyak dana yang bisa didistribusikan langsung kepada para pemilik hak.
Baca Juga: Kemenkum Lantik 10 Komisioner LMKN 2025-2028, Termasuk Marcell Siahaan dan Makki Ungu
"Artinya kurang lebih (sisanya) 12 persen itu akan dibagi kepada para pemegang hak kepada para pencipta, kepada pemegang hak lain-lain sebagainya," ujarnya.
Langkah-langkah strategis ini akan dijalankan oleh komisioner LMKN periode 2025–2028 yang baru saja dilantik pada hari ini. Sebanyak 10 tokoh dari kalangan pencipta dan pemilik hak terkait resmi mengemban tugas selama tiga tahun ke depan.
Beberapa nama yang dikenal publik seperti Marcell Siahaan dan Makki Omar Parikesit (Makki Ungu) turut masuk dalam jajaran komisioner. Berikut daftar lengkap Komisioner LMKN 2025–2028:
Komisioner LMKN Pencipta
1. Andi Muhanan Tambolututu
2. M. Noor Korompot
3. Dedy Kurniadi
4. Makki Omar Parikesit
5. Aji M. Mirza Ferdinand
Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait
1. Wiliam
2. Ahmad Ali Fahmi
3. Suyud Margono
4. Jusak Irwan Setiono
5. Marcell Siahaan
Baca Juga: Piyu Umumkan AKSI Segera Gugat LMKN, Pertanyakan Kewenangan dan Kinerja Royalti
(dra)
Lihat Juga :