Libur Panjang, Jangan Abai Risiko Penularan Covid-19
Jum'at, 30 Oktober 2020 - 15:15 WIB
loading...
Sejumlah warga memanfaatkan waktu libur panjang ini untuk mengunjungi tempat wisata seperti Candi Borobudur, Jawa Tengah. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama dan libur panjang pada tanggal 28 Oktober hingga 1 November 2020. Namun demikian, pelaksanaan cuti bersama kali ini dilaksanakan masih dalam situasi pandemi Covid-19, yang mana dibeberapa daerah kenaikan kasusnya masih cukup tinggi.
![Libur Panjang, Jangan Abai Risiko Penularan Covid-19]()
Dengan mobilitas yang tinggi antar satu daerah ke daerah lainnya, dikhawatirkan dapat meningkatkan penyebaran dan penularan Covid-19. (Baca: 4 Golongan Manusia yang Tertipu dengan Ilmu)
Menyikapi hal ini, Menteri Kesehatan. dr Terawan Agus Putranto telah melakukan antisipasi dengan menerbitkan surat per tanggal 22 Oktober 2020 yang ditujukan bagi Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut, Menkes mengimbau agar pemda segera menyiapkan langkah antisipasi guna mencegah faktor risiko terjadinya penularan Covid-19 pada saat cuti bersama yang berlangsung selama 5 hari.

Dengan mobilitas yang tinggi antar satu daerah ke daerah lainnya, dikhawatirkan dapat meningkatkan penyebaran dan penularan Covid-19. (Baca: 4 Golongan Manusia yang Tertipu dengan Ilmu)
Menyikapi hal ini, Menteri Kesehatan. dr Terawan Agus Putranto telah melakukan antisipasi dengan menerbitkan surat per tanggal 22 Oktober 2020 yang ditujukan bagi Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut, Menkes mengimbau agar pemda segera menyiapkan langkah antisipasi guna mencegah faktor risiko terjadinya penularan Covid-19 pada saat cuti bersama yang berlangsung selama 5 hari.
Lihat Juga :