9 Fakta Gatot Brajamusti, dari Guru Spiritual hingga Vonis 20 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gatot Brajamusti wafat di usianya yang ke-58 tahun, kemarin. Pria yang akrab disapa Aa Gatot itu pergi untuk selamanya lantaran mengidap komplikasi penyakit. Jenazah mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia itu sudah dimakamkan di Sukabumi, Jawa Barat, Senin (9/11) ini.
Mengenang sosok Gatot, inilah 9 fakta soal dirinya. Mulai dari jejak karier di dunia hiburan, menjadi guru spiritual dengan membuka padepokan, hingga kasus hukum yang pernah melibatkannya.
( )
1. Dikenal Usai Jadi Guru Spiritual Reza Artamevia dan Elma Theana
Nama Gatot Brajamusti mulai dikenal publik saat menjadi guru spiritual Reza Artamevia pada 2004 yang ditandai dengan membuka padepokan Gatot Brajamusti di daerah Sukabumi. Selain Reza, artis lain yang juga pernah menjadi muridnya adalah Elma Theana.
2. Terjun ke Dunia Hiburan sebagai Pemain Film dan Anak Band
Bukan hanya menjadi guru spiritual, Gatot juga merambah dunia hiburan sejak 2012. Dia terlibat dalam empat film di antaranya "Ummi Aminah", "Azrax Melawan Sindikat Perdagangan Wanita", "Sayap Kecil Garuda", dan "DPO".
Tak hanya di dunia akting, Gatot juga mengembangkan kariernya di dunia musik. Ia sempat aktif di band beraliran religi dengan nama Brajamusti Band yang terbentuk pada 2008. Sepanjang karier bermusiknya, Brajamusti Band telah merilis dua album, yaitu "Tunjukkan Jalan yang Lurus" (2008) dan "Kekasih" (2012).
3. Didapuk Jadi Ketua Umum Parfi
Meski terbilang baru terjun di dunia hiburan, Gatot bisa menjabat Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia. Masa periodenya 2011-2016 dan dilanjutkan putaran kedua pada 2016-2021. Namun, keterkaitannya dengan sejumlah kasus membuat Gatot tak lagi menduduki jabatan tersebut.
4. Tersandung Kasus Narkoba
Usai menjalani kongres Parfi pada 2016, Gatot diciduk bersama Reza Artamevia di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Ia ditangkap atas kasus narkoba dan resmi dijadikan tersangka pada 1 September 2016. Pada Juli 2017, Pengadilan Negeri Mataram memvonis Gatot dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp8 miliar. Hukuman tersebut kemudian menjadi 10 tahun penjara setelah majelis hakim mengabulkan banding yang diajukan jaksa.
5. Terganjal Kasus Kepemilikan Senapan Api
Di tengah kasus narkoba, Gatot punya kasus lain. Polisi yang sempat menggeledah rumahnya menemukan dua pucuk senjata api jenis Glock tipe 26 kaliber 9 mm dan senjata api pistol Walther PPK 32 kaliber 22 mm. Polisi turut menemukan 500 butir amunisi kaliber 9 mm buatan PT Pindad, amunisi kaliber 9 merk luger sebanyak 216 butir, 450 amunisi kaliber 32 mm merek Fiocchi, dan 94 butir kaliber 32 mm merk Lelier and Bellot.
6. Pelihara Satwa yang Dilindungi
Selain senapan api, Gatot juga memiliki satwa liar. Di antara satu ekor harimau Sumatera dan satu ekor burung elang brontok Jawa di rumahnya. Penemuan ini menyalahi Undang-Undang Perlindungan Satwa tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Atas kasus tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Gatot dari tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara. Ia terbukti melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Kala itu, hakim memberikan vonis 1 tahun penjara karena Gatot sudah terjerat hukuman kurungan 19 tahun penjara, yakni dari kasus narkoba dan asusila. Oleh karena itu, hakim tidak ingin memberikan hukuman lebih dari 20 tahun kepada Gatot.
7. Kasus Pemerkosaan terhadap Backing Vocal
Gatot pernah dituduh melakukan pemerkosaan. Korban bernama Citra, yang pernah diiming-imingi Gatot menjadi backing vocal-nya. Peristiwa pemerkosaan dilakukan saat Citra berumur 16 tahun. Tindakan tak terpuji itu dilakukan kala dirinya dicekoki narkoba oleh Gatot. Citra mengaku menjadi korban asusila yang dilakukan Gatot selama empat tahun sejak 2007 hingga 2011.
Dalam sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Gatot. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara.
( )
8. Vonis Hukuman Penjara
Deretan kasus Gatot membuat lelaki asal Sukabumi ini mendapat hukuman berat. Ia divonis 20 tahun penjara sejak 2018. 19 tahun merupakan masa hukuman atas kasus narkoba dan pencabulan. Sementara satu tahun untuk kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar.
9. Gatot Meninggalkan 1 Istri dan 5 Anak
Gatot yang lahir di Sukabumi, 29 Agustus 1962 memiliki seorang istri bernama Dewi Aminah, dan lima anak yaitu Suci Patia Brajamusti, Sarah Fitaloka, Nuendo Brajamusti, Alfa, dan Marbella Brajamusti.
Mengenang sosok Gatot, inilah 9 fakta soal dirinya. Mulai dari jejak karier di dunia hiburan, menjadi guru spiritual dengan membuka padepokan, hingga kasus hukum yang pernah melibatkannya.
( )
1. Dikenal Usai Jadi Guru Spiritual Reza Artamevia dan Elma Theana
Nama Gatot Brajamusti mulai dikenal publik saat menjadi guru spiritual Reza Artamevia pada 2004 yang ditandai dengan membuka padepokan Gatot Brajamusti di daerah Sukabumi. Selain Reza, artis lain yang juga pernah menjadi muridnya adalah Elma Theana.
2. Terjun ke Dunia Hiburan sebagai Pemain Film dan Anak Band
Bukan hanya menjadi guru spiritual, Gatot juga merambah dunia hiburan sejak 2012. Dia terlibat dalam empat film di antaranya "Ummi Aminah", "Azrax Melawan Sindikat Perdagangan Wanita", "Sayap Kecil Garuda", dan "DPO".
Tak hanya di dunia akting, Gatot juga mengembangkan kariernya di dunia musik. Ia sempat aktif di band beraliran religi dengan nama Brajamusti Band yang terbentuk pada 2008. Sepanjang karier bermusiknya, Brajamusti Band telah merilis dua album, yaitu "Tunjukkan Jalan yang Lurus" (2008) dan "Kekasih" (2012).
3. Didapuk Jadi Ketua Umum Parfi
Meski terbilang baru terjun di dunia hiburan, Gatot bisa menjabat Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia. Masa periodenya 2011-2016 dan dilanjutkan putaran kedua pada 2016-2021. Namun, keterkaitannya dengan sejumlah kasus membuat Gatot tak lagi menduduki jabatan tersebut.
4. Tersandung Kasus Narkoba
Usai menjalani kongres Parfi pada 2016, Gatot diciduk bersama Reza Artamevia di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Ia ditangkap atas kasus narkoba dan resmi dijadikan tersangka pada 1 September 2016. Pada Juli 2017, Pengadilan Negeri Mataram memvonis Gatot dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp8 miliar. Hukuman tersebut kemudian menjadi 10 tahun penjara setelah majelis hakim mengabulkan banding yang diajukan jaksa.
5. Terganjal Kasus Kepemilikan Senapan Api
Di tengah kasus narkoba, Gatot punya kasus lain. Polisi yang sempat menggeledah rumahnya menemukan dua pucuk senjata api jenis Glock tipe 26 kaliber 9 mm dan senjata api pistol Walther PPK 32 kaliber 22 mm. Polisi turut menemukan 500 butir amunisi kaliber 9 mm buatan PT Pindad, amunisi kaliber 9 merk luger sebanyak 216 butir, 450 amunisi kaliber 32 mm merek Fiocchi, dan 94 butir kaliber 32 mm merk Lelier and Bellot.
6. Pelihara Satwa yang Dilindungi
Selain senapan api, Gatot juga memiliki satwa liar. Di antara satu ekor harimau Sumatera dan satu ekor burung elang brontok Jawa di rumahnya. Penemuan ini menyalahi Undang-Undang Perlindungan Satwa tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Atas kasus tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Gatot dari tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara. Ia terbukti melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Kala itu, hakim memberikan vonis 1 tahun penjara karena Gatot sudah terjerat hukuman kurungan 19 tahun penjara, yakni dari kasus narkoba dan asusila. Oleh karena itu, hakim tidak ingin memberikan hukuman lebih dari 20 tahun kepada Gatot.
7. Kasus Pemerkosaan terhadap Backing Vocal
Gatot pernah dituduh melakukan pemerkosaan. Korban bernama Citra, yang pernah diiming-imingi Gatot menjadi backing vocal-nya. Peristiwa pemerkosaan dilakukan saat Citra berumur 16 tahun. Tindakan tak terpuji itu dilakukan kala dirinya dicekoki narkoba oleh Gatot. Citra mengaku menjadi korban asusila yang dilakukan Gatot selama empat tahun sejak 2007 hingga 2011.
Dalam sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Gatot. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara.
( )
8. Vonis Hukuman Penjara
Deretan kasus Gatot membuat lelaki asal Sukabumi ini mendapat hukuman berat. Ia divonis 20 tahun penjara sejak 2018. 19 tahun merupakan masa hukuman atas kasus narkoba dan pencabulan. Sementara satu tahun untuk kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar.
9. Gatot Meninggalkan 1 Istri dan 5 Anak
Gatot yang lahir di Sukabumi, 29 Agustus 1962 memiliki seorang istri bernama Dewi Aminah, dan lima anak yaitu Suci Patia Brajamusti, Sarah Fitaloka, Nuendo Brajamusti, Alfa, dan Marbella Brajamusti.
(tsa)