APSI Serap Sampah Galon Sekali Pakai untuk Didaur Ulang
Kamis, 03 Desember 2020 - 00:10 WIB
loading...
A
A
A
Dengan adanya Peraturan Menteri KLHK No. 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, kata Saut, KLHK meminta peran aktif produsen untuk mengurangi sampah dari produk yang mereka hasilkan. Sehingga target pengurangan 30 persen sampah dalam 10 tahun dapat tercapai.
(Baca juga: Peduli Lingkungan, Kemasan Air Minum Galon Sekali Pakai Dikritik )
"Le Minerale sebagai produsen, telah bekerja sama dengan APSI sebagai wujud implementasi Peraturan Menteri LHK No 75 Tahun 2019. Dimulai dari Kabupaten Klungkung, Bali untuk pengurangan sampah. Dengan cara, edukasi memilah jenis sampah di rumah tangga, sampai proses di pusat daur ulang, yang kemudian sampah tersebut diserap oleh APSI untuk didaur ulang," pungkas Saut.
(Baca juga: Peduli Lingkungan, Kemasan Air Minum Galon Sekali Pakai Dikritik )
"Le Minerale sebagai produsen, telah bekerja sama dengan APSI sebagai wujud implementasi Peraturan Menteri LHK No 75 Tahun 2019. Dimulai dari Kabupaten Klungkung, Bali untuk pengurangan sampah. Dengan cara, edukasi memilah jenis sampah di rumah tangga, sampai proses di pusat daur ulang, yang kemudian sampah tersebut diserap oleh APSI untuk didaur ulang," pungkas Saut.
(nug)
Lihat Juga :