Jangan Pernah Lepas Masker ketika Bepergian dengan Transportasi Umum
Sabtu, 02 Januari 2021 - 02:12 WIB
loading...
A
A
A
Orang harus mengenakan masker yang menutupi mulut dan hidung saat menunggu, bepergian, atau berangkat dari kendaraan umum. Orang juga harus memakai masker di bandara, terminal bus atau feri, stasiun kereta atau kereta bawah tanah, pelabuhan, atau area serupa yang menyediakan transportasi. Orang harus memakai masker saat bepergian ke luar negeri atau dalam negeri dengan kendaraan umum.
Operator transportasi yang mengangkut orang harus menolak untuk menaiki siapa pun yang tidak mengenakan masker dan mengharuskan semua orang di dalamnya, baik penumpang maupun karyawan, untuk mengenakan masker selama perjalanan kecuali dalam keadaan waktu singkat saat makan, minum, atau minum obat, jika tidak sadarkan diri, tidak mampu, tidak dapat dibangunkan, atau tidak dapat melepas masker tanpa bantuan.
(Baca juga: Ini Kelebihan dan Kekurangan Swab Antigen )
Dilansir dari CDC, Kamis (31/12) jika perlu untuk sementara melepas masker untuk memverifikasi identitas seseorang seperti selama pemeriksaan administrasi keamanan transportasi atau ketika diminta untuk melakukannya oleh agen tiket atau gerbang atau petugas penegak hukum mana pun dan untuk anak di bawah usia 2 tahun.
Operator transportasi yang mengangkut orang harus menolak untuk menaiki siapa pun yang tidak mengenakan masker dan mengharuskan semua orang di dalamnya, baik penumpang maupun karyawan, untuk mengenakan masker selama perjalanan kecuali dalam keadaan waktu singkat saat makan, minum, atau minum obat, jika tidak sadarkan diri, tidak mampu, tidak dapat dibangunkan, atau tidak dapat melepas masker tanpa bantuan.
(Baca juga: Ini Kelebihan dan Kekurangan Swab Antigen )
Dilansir dari CDC, Kamis (31/12) jika perlu untuk sementara melepas masker untuk memverifikasi identitas seseorang seperti selama pemeriksaan administrasi keamanan transportasi atau ketika diminta untuk melakukannya oleh agen tiket atau gerbang atau petugas penegak hukum mana pun dan untuk anak di bawah usia 2 tahun.
(nug)
Lihat Juga :