Kirim SMS Pemberitahuan, Kemenkes Jamin Keamanan Data Penerima Vaksin COVID-19
Kamis, 07 Januari 2021 - 02:32 WIB
loading...
Foto Ilustrasi/Freepik
A
A
A
JAKARTA - Pada 31 Desember 2020, Kementerian Kesehatan telah mengirimkan pemberitahuan melalui pesan singkat (short messaging service/SMS) kepada kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19.
SMS pemberitahuan ini telah terhubung dengan aplikasi Pedulilindungi dan merupakan bagian dari tahap persiapan program vaksinasi yang akan dimulai pada Januari 2021.
(Baca Juga: Awalnya Didiagnosa Tifus Ternyata Kalina Positif COVID-19, Lantas Apa Beda Keduanya? )
Kelompok prioritas penerima vaksin yang dimaksud di sini adalah 1,3 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus COVID-19, dan juga 17,4 juta petugas pelayan publik sebagai garda terdepan seperti TNI, Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, kereta api, MRT, dan lain-lain) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.
Juru Bicara Pemerintah untuk Program Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid menjelaskan alur proses registrasi dan verifikasi yang harus ditempuh oleh peserta vaksinasi COVID-19.
SMS pemberitahuan ini telah terhubung dengan aplikasi Pedulilindungi dan merupakan bagian dari tahap persiapan program vaksinasi yang akan dimulai pada Januari 2021.
(Baca Juga: Awalnya Didiagnosa Tifus Ternyata Kalina Positif COVID-19, Lantas Apa Beda Keduanya? )
Kelompok prioritas penerima vaksin yang dimaksud di sini adalah 1,3 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus COVID-19, dan juga 17,4 juta petugas pelayan publik sebagai garda terdepan seperti TNI, Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, kereta api, MRT, dan lain-lain) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.
Juru Bicara Pemerintah untuk Program Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid menjelaskan alur proses registrasi dan verifikasi yang harus ditempuh oleh peserta vaksinasi COVID-19.
Lihat Juga :