Kirim SMS Pemberitahuan, Kemenkes Jamin Keamanan Data Penerima Vaksin COVID-19
Kamis, 07 Januari 2021 - 02:32 WIB
loading...
A
A
A
(Baca Juga: BPOM Kawal Keamanan, Khasiat, dan Mutu Vaksin COVID-19 dengan Terapkan Standar Internasional )
Peraturan tersebut mengatur 3 hal yakni perolehan data pribadi, termasuk data kependudukan, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, data pribadi dilengkapi sistem keamanan sebagaimana diamanatkan oleh Ketentuan Peraturan Perundang undangan, dan data pribadi tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan COVID-19.
“Sembari menunggu dilaksanakannya proses vaksinasi, kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti disiplin 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari keramaian, serta mencuci tangan,” papar dr. Nadia.
Peraturan tersebut mengatur 3 hal yakni perolehan data pribadi, termasuk data kependudukan, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, data pribadi dilengkapi sistem keamanan sebagaimana diamanatkan oleh Ketentuan Peraturan Perundang undangan, dan data pribadi tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan COVID-19.
“Sembari menunggu dilaksanakannya proses vaksinasi, kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti disiplin 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari keramaian, serta mencuci tangan,” papar dr. Nadia.
(tsa)
Lihat Juga :