COVID-19 Masih Sulit Dikendalikan, Pemerintah Terapkan Karantina RT dan RW
Minggu, 31 Januari 2021 - 18:48 WIB
loading...
Mural tentang aturan 3M guna mencegah penularan COVID-19. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kasus positif COVID-19 di Indonesia terus bertambah. Sejak 26 Januari lalu, tercatat sebanyak 1 juta orang terkonfirmasi positif COVID-19. Hal ini membuat pemerintah terus melakukan sederet aturan untuk mencegah penularan virus corona baru semakin luas.
Salah satunya adalah penanganan COVID-19 di tingkat RT dan RW dengan memberlakukan karantina . Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya mengubah strategi penanganan COVID-19, salah satunya dengan karantina wilayah terbatas hingga tingkat RT dan RW. Hal ini diungkapkan Menko PMK Muhadjir Effendy.
Baca Juga: Ini Tips Pola Diet Cerdas dan Sederhana saat Pandemi
Menanggapi permintaan Presiden Jokowi, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, klaster COVID-19 masih bermunculan seperti klaster keluarga dan perkantoran, industri maupun komunitas.
"Hal ini mencerminkan bahwa kepatuhan monitoring protokol kesehatan perlu ditingkatkan secara lebih intensif dan berkelanjutan. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dapat memberdayakan masyarakat melalui pembentukan posko sampai di tingkatan terkecil yaitu RT dan RW," kata Wiku, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, kemarin (30/1).
Menurut Wiku, masyarakat bisa menerapkan karantina RT dan RW dengan memanfaatkan budaya gotong royong yang sudah menjadi ciri khas Indonesia. Pemerintah pun menyadari pentingnya penanganan pandemi COVID-19 yang sensitif menyentuh sampai ke tingkatan mikro yaitu RT dan RW.
"Menyadari potensi yang dimiliki masyarakat dan bermodalkan gotong royong, maka pos komando yang terdiri dari berbagai unsur yang terdiri dari BPBD, Satpol PP, TBI, dan Polri maupun elemen masyarakat akan menjadi perpanjangan tangan satgas di daerah yang sebelumnya sudah terbentuk," jelasnya.
Salah satunya adalah penanganan COVID-19 di tingkat RT dan RW dengan memberlakukan karantina . Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya mengubah strategi penanganan COVID-19, salah satunya dengan karantina wilayah terbatas hingga tingkat RT dan RW. Hal ini diungkapkan Menko PMK Muhadjir Effendy.
Baca Juga: Ini Tips Pola Diet Cerdas dan Sederhana saat Pandemi
Menanggapi permintaan Presiden Jokowi, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, klaster COVID-19 masih bermunculan seperti klaster keluarga dan perkantoran, industri maupun komunitas.
"Hal ini mencerminkan bahwa kepatuhan monitoring protokol kesehatan perlu ditingkatkan secara lebih intensif dan berkelanjutan. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dapat memberdayakan masyarakat melalui pembentukan posko sampai di tingkatan terkecil yaitu RT dan RW," kata Wiku, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, kemarin (30/1).
Menurut Wiku, masyarakat bisa menerapkan karantina RT dan RW dengan memanfaatkan budaya gotong royong yang sudah menjadi ciri khas Indonesia. Pemerintah pun menyadari pentingnya penanganan pandemi COVID-19 yang sensitif menyentuh sampai ke tingkatan mikro yaitu RT dan RW.
"Menyadari potensi yang dimiliki masyarakat dan bermodalkan gotong royong, maka pos komando yang terdiri dari berbagai unsur yang terdiri dari BPBD, Satpol PP, TBI, dan Polri maupun elemen masyarakat akan menjadi perpanjangan tangan satgas di daerah yang sebelumnya sudah terbentuk," jelasnya.
Lihat Juga :