Kolaborasi Berbagai Pihak Dibutuhkan untuk Tangani Hemofilia di Indonesia
Jum'at, 05 Maret 2021 - 00:42 WIB
loading...
Pada 2020, sebanyak 2.706 orang di Indonesia menderita hemofilia. Foto Ilustrasi/Hemophilia News Today
A
A
A
JAKARTA - Pada 2020, sebanyak 2.706 orang di Indonesia menderita hemofilia. Hemofilia merupakan penyakit kelainan darah langka yang dapat menyebabkan efek serius hingga membahayakan jiwa penderitanya.
Sebanyak 82% atau 2.214 penyandang hemofilia di Indonesia memiliki jenis hemofilia A dan sisanya hemofilia B. Dari jumlah penyandang hemofilia A, 58% di antaranya adalah anak-anak berusia 0-18 tahun.
Penyandang hemofilia A kekurangan faktor pembekuan darah VIII (faktor VIII), di mana darah tidak dapat membeku secara normal sehingga pasien akan mengalami episode perdarahan yang lama dan bahkan tak terkendali akibat sebuah benturan ringan ataupun karena pendarahan yang terjadi secara spontan (tanpa adanya benturan).
Baca Juga: Kandungan Epigallo dalam Teh Hijau Mampu Kurangi Bahaya Akibat COVID-19
Penyandang hemofilia juga memiliki risiko kesehatan yang serius berupa pembengkakan sendi, kecacatan hingga membahayakan jiwa. Terutama bagi anak-anak, kondisi ini sering kali membatasi mereka untuk dapat beraktivitas normal.
Fasilitas kesehatan yang masih terpusat di kota-kota besar dan sumber daya yang terbatas ditambah dengan penyebaran penduduk di berbagai pulau di Indonesia menjadi beberapa tantangan bagi masyarakat untuk mendapatkan akses ke pelayanan penanganan hemofilia.
Ketua Himpunan Masyarakat Hemofilia Indonesia Prof. dr. Djajadiman Gatot, Sp.A(K) mengatakan, masih banyak ketidaktahuan masyarakat mengenai gejala maupun penanganan hemofilia. Padahal, kejadian hemofilia membutuhkan penanganan khusus dan segera agar tidak menimbulkan risiko serius dalam jangka panjang.
Sebanyak 82% atau 2.214 penyandang hemofilia di Indonesia memiliki jenis hemofilia A dan sisanya hemofilia B. Dari jumlah penyandang hemofilia A, 58% di antaranya adalah anak-anak berusia 0-18 tahun.
Penyandang hemofilia A kekurangan faktor pembekuan darah VIII (faktor VIII), di mana darah tidak dapat membeku secara normal sehingga pasien akan mengalami episode perdarahan yang lama dan bahkan tak terkendali akibat sebuah benturan ringan ataupun karena pendarahan yang terjadi secara spontan (tanpa adanya benturan).
Baca Juga: Kandungan Epigallo dalam Teh Hijau Mampu Kurangi Bahaya Akibat COVID-19
Penyandang hemofilia juga memiliki risiko kesehatan yang serius berupa pembengkakan sendi, kecacatan hingga membahayakan jiwa. Terutama bagi anak-anak, kondisi ini sering kali membatasi mereka untuk dapat beraktivitas normal.
Fasilitas kesehatan yang masih terpusat di kota-kota besar dan sumber daya yang terbatas ditambah dengan penyebaran penduduk di berbagai pulau di Indonesia menjadi beberapa tantangan bagi masyarakat untuk mendapatkan akses ke pelayanan penanganan hemofilia.
Ketua Himpunan Masyarakat Hemofilia Indonesia Prof. dr. Djajadiman Gatot, Sp.A(K) mengatakan, masih banyak ketidaktahuan masyarakat mengenai gejala maupun penanganan hemofilia. Padahal, kejadian hemofilia membutuhkan penanganan khusus dan segera agar tidak menimbulkan risiko serius dalam jangka panjang.
Lihat Juga :