Menikah Siri Seperti Era Setyowati, Ini Dampak yang Merugikan Bagi Perempuan!

Rabu, 07 April 2021 - 13:43 WIB
loading...
Menikah Siri Seperti...
Era Setyowati. Foto/Instagram
A A A
JAKARTA - Miss Landscape Indonesia 2019, Era Setyowati alias Sierra tengah jadi sorotan publik, setelah mengklaim dirinya punya anak dari Guru Besar UNPAD sekaligus bos BUMN, Prof Muradi.

Hal itu ia ungkapkan saat mendatangi KPAI bersama kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, Senin, 5 April 2021. Ia ke KPAI untuk melaporkan Prof Muradi yang dituding menelantarkan anak hasil pernikahan siri mereka.

Pernikahan siri adalah pernikahan yang tidak melibatkan hukum negara. Pasangan yang menikah siri berarti sah secara agama. Beberapa orang juga mengatakan bahwa nikah siri adalah menikah di bawah tangan.

Menikah siri dinilai lebih praktis karena tidak harus mendatangi KUA dan mengurus berbagai keperluan administrasinya. Ini karena nikah siri hanya memerlukan wali nikah dan saksi.

Baca Juga : Bantu Biayai Kuliah Era Setyowati, Kuasa Hukum Prof M Bantah Adanya Pernikahan

Terlepas dari kelebihannya, ada juga beberapa kekurangan nikah siri, bahkan berdampak pada sisi psikologisnya. Menanggapi hal tersebut, psikolog Meity Arianti pun membeberkan dampak psikologis yang bisa muncul dari pernikahan siri, meski tidak semua orang mengalami hal yang sama.

"Ini kembali ke yang menjalani karena bisa jadi satu orang dengan yang lainnya akan berbeda, karena saat seseorang melakukannya, biasanya dia merasa dampak positifnya lebih banyak dibanding yang negatif, makanya di jalani," jelas Mei saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (7/4/2021).

Sulit Mengajukan Tuntutan

Karena tidak ada campur tangan negara, maka agak sulit mengajukan tuntutan jika terjadi sesuatu. Misalnya, hak asuh anak, harta gono gini, atau jika mengalami kekerasan rumah tangga maupun tuntutan lainnya.

Wanita Lebih Sering Dirugikan

Pada dasarnya, pernikahan di dalam agama pun sudah diatur sedemikian rupa. Namun sayangnya, kebanyakan pihak lelaki yang melakukan nikah siri seringkali menyalahgunakan kewajibannya sebagai suami. Suami yang tidak bertanggung jawab dapat meninggalkan wanitanya kapan pun tanpa takut dituntut.

"Jika pasangan tidak bertanggung jawab maka yang dirugikan wanita, ditinggal tanpa mendapatkan apapun akan lebih mudah, padahal sebenarnya di agama diatur. Namun jarang sekali di patuhi karena biasanya pria akan menggunakan cara ini sebagai cara instan untuk lari dari tanggung jawab," jelas Mei.

Baca Juga : Ungkap Fakta, Kuasa Hukum Era Setyowati Tantang Prof M Tes DNA

Anak Susah Punya Akta Kelahiran

Karena tidak diakui secara sah menurut hukum negara, biasanya pasangan yang menikah siri akan sulit untuk mendapatkan akta kelahiran. Sehingga akses untuk mendapatkan pendidikan dan pelayanan kesehatan pun jadi terhambat.

"Walau saat ini bisa saja dengan mendaftarkan atas nama ibu saja di akta kelahiran, namun anak jadi kehilangan hak konstitusinya karena tidak tercatat dalam hukum negara," ujar Mei.

Sulit Menuntut Warisan

Istri atau anak dari pernikahan siri biasanya akan sulit untuk menuntut hak warisan, atau pun hak lainnya. Ini karena mereka tidak bisa menggugat ke pihak berwenang akibat pernikahan mereka yang tidak tercatat secara resmi.

"Tidak mendapatkan warisan baik buat istri atau anak, sehingga istri dan anak sulit menuntut haknya," kata Mei.

Ikatan Menjadi Kurang Kuat

Menikah siri berarti bisa disebut sebagai perbuatan ilegal dalam hukum negara, meski secara agama nikah siri sama sahnya dengan nikah resmi. Akan tetapi, dampak psikologis yang ditimbulkan bisa saja ikatan antar anggota keluarga menjadi kurang kuat. Karena bisa saja salah satu pasangan meninggalkan kekasihnya beserta anak mereka.

"Ikatan menjadi kurang kuat karena tidak legal (dalam hukum negara) sehingga secara psikologis ini akan membuat istri dan anak tidak tenang karena kapan saja bisa di tinggal begitu saja," tukas Mei.

(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1657 seconds (0.1#10.140)